- Bapenda Riau memberikan hadiah emas dan sepeda motor bagi warga taat pajak.
- Apresiasi tersebut dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah 2026.
- Program ini merupakan kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja.
SuaraRiau.id - Bapenda Riau memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa hadiah emas dan sepeda motor bagi yang taat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan hadiah tersebut diberikan dalam program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ninno mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Riau dan memiliki plat nomor kendaraan seri BM.
Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu akan otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat. Pengundian dibagi menjadi dua periode.
Untuk periode pertama (1-31 Maret 2026), wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April mendatang.
Sementara itu, periode kedua (1 April-30 Juni 2026) menawarkan hadiah yang lebih besar, mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan dengan berat total yang lebih tinggi.
Data rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda.
Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram.
"Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian. Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta," ungkapnya.
Wajib pajak harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026.
Selain itu, peserta dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal.
Untuk menjaga integritas program, proses pengundian akan dilakukan secara transparan menggunakan basis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Blunder SF Hariyanto Sebut MBG Bikin PAD Rendah, Mengapa Tak Dikritik Gerindra?
-
Tiga Pejabat di Siak Jadi Tersangka Pemerasan Tender Proyek
-
Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Riau, Berikut PJU dan Kapolres yang Diganti
-
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola Hulu ke Hilir
-
23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata