- Bapenda Riau memberikan hadiah emas dan sepeda motor bagi warga taat pajak.
- Apresiasi tersebut dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah 2026.
- Program ini merupakan kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja.
SuaraRiau.id - Bapenda Riau memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa hadiah emas dan sepeda motor bagi yang taat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan hadiah tersebut diberikan dalam program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026 sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ninno mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Riau dan memiliki plat nomor kendaraan seri BM.
Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu akan otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat. Pengundian dibagi menjadi dua periode.
Untuk periode pertama (1-31 Maret 2026), wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April mendatang.
Sementara itu, periode kedua (1 April-30 Juni 2026) menawarkan hadiah yang lebih besar, mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan dengan berat total yang lebih tinggi.
Data rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda.
Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram.
"Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian. Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta," ungkapnya.
Wajib pajak harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026.
Selain itu, peserta dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal.
Untuk menjaga integritas program, proses pengundian akan dilakukan secara transparan menggunakan basis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN
-
Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi
-
Sampel Bangkai Paus Terdampar di Indragiri Hilir Dikirim ke BRIN