- Bapenda Riau mengkaji wacana pajak air permukaan untuk perkebunan sawit.
- Rencana pajak sawit diterapkan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bapenda Riau juga sedang mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya.
SuaraRiau.id - Bapenda Riau menyatakan tengah mengkaji wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari Pada menyatakan bahwa Pemprov saat ini terus mematangkan kajian pajak sawit agar ketika berjalan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Pajak air permukaan menjadi salah satu langkah berbagai inovasi untuk meningkatkan PAD. Pemprov pun tengah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan air permukaan.
Ninno mengatakan, revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025.
"Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000," sebutnya.
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan berbagai sektor pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi ini menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar.
Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
"Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD," jelasnya.
Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Ninno pun menyebutkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Riau.
Upaya lainya juga dalam rangka meningkatan sektor pendapatan, dalam waktu dekat penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau, terkait Coretax.
"Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan," ungkapnya.
Ninno menyampikan hal tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg
-
Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan
-
Danantara Housing Expo 2026: BRI Tawarkan KPR Dengan Bunga Mulai 2,75%
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera