- Bapenda Riau mengkaji wacana pajak air permukaan untuk perkebunan sawit.
- Rencana pajak sawit diterapkan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bapenda Riau juga sedang mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya.
SuaraRiau.id - Bapenda Riau menyatakan tengah mengkaji wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari Pada menyatakan bahwa Pemprov saat ini terus mematangkan kajian pajak sawit agar ketika berjalan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Pajak air permukaan menjadi salah satu langkah berbagai inovasi untuk meningkatkan PAD. Pemprov pun tengah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan air permukaan.
Ninno mengatakan, revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025.
"Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000," sebutnya.
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan berbagai sektor pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi ini menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar.
Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
"Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD," jelasnya.
Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Ninno pun menyebutkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Riau.
Upaya lainya juga dalam rangka meningkatan sektor pendapatan, dalam waktu dekat penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau, terkait Coretax.
"Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan," ungkapnya.
Ninno menyampikan hal tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun
-
Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung
-
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut, Begini Jawaban KPK
-
Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid
-
Sidang Perdana, Wahid Ungkap Kejanggalan Narasi OTT KPK: Pembunuhan Karakter