- Bapenda Riau mengkaji wacana pajak air permukaan untuk perkebunan sawit.
- Rencana pajak sawit diterapkan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bapenda Riau juga sedang mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya.
SuaraRiau.id - Bapenda Riau menyatakan tengah mengkaji wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari Pada menyatakan bahwa Pemprov saat ini terus mematangkan kajian pajak sawit agar ketika berjalan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Pajak air permukaan menjadi salah satu langkah berbagai inovasi untuk meningkatkan PAD. Pemprov pun tengah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan air permukaan.
Ninno mengatakan, revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025.
"Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000," sebutnya.
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan berbagai sektor pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi ini menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar.
Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
"Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD," jelasnya.
Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Ninno pun menyebutkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Riau.
Upaya lainya juga dalam rangka meningkatan sektor pendapatan, dalam waktu dekat penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau, terkait Coretax.
"Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan," ungkapnya.
Ninno menyampikan hal tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro