- Bapenda Riau mengkaji wacana pajak air permukaan untuk perkebunan sawit.
- Rencana pajak sawit diterapkan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bapenda Riau juga sedang mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya.
SuaraRiau.id - Bapenda Riau menyatakan tengah mengkaji wacana pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari Pada menyatakan bahwa Pemprov saat ini terus mematangkan kajian pajak sawit agar ketika berjalan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam. Namun, skema serupa sebenarnya sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Pajak air permukaan menjadi salah satu langkah berbagai inovasi untuk meningkatkan PAD. Pemprov pun tengah menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan air permukaan.
Ninno mengatakan, revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025.
"Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000," sebutnya.
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan berbagai sektor pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi ini menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar.
Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
"Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD," jelasnya.
Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga tengah mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lainnya, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Ninno pun menyebutkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Riau.
Upaya lainya juga dalam rangka meningkatan sektor pendapatan, dalam waktu dekat penerbitan Surat Edaran Gubernur Riau, terkait Coretax.
"Kami akan membuat surat edaran Gubernur Riau terkait penggunaan sistem Coretax, khususnya mengenai perpindahan pelaporan SPT perusahaan maupun perorangan," ungkapnya.
Ninno menyampikan hal tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya dibagi kembali ke kabupaten dan kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Gajah Mati Kepala Dipotong di Pelalawan, Polisi Temukan Proyektil Peluru
-
Harga 4 Suzuki Ignis Bekas Terbaru, City Car Praktis dengan Perawatan Mudah
-
Kata Bapenda Riau soal Rencana Pajak Air Permukaan terhadap Sawit
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?