- Polres Inhu menangkap pria berusia 75 tahun bernama Wanhar di Seberida pada Senin, 27 Juli 2026.
- Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berusia 45 tahun menggunakan modus pengobatan tradisional berkedok nikah batin.
- Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah menyimpan rasa sakit selama lima tahun usai suaminya bebas penjara.
SuaraRiau.id - Seorang pria tua diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu) terkait kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan tradisional "nikah batin".
Pelaku bernama Wanhar (75) ditangkap di kediamannya di Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada Senin (27/7/2026).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan kakek-kakek ini diduga memaksa hubungan layaknya suami istri terhadap wanita berusia 45 tahun yang ingin sembuh dari penyakitnya.
"Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45)," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Korban yang mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh, awalnya meminta bantuan kepada Wanhar yang dikenal warga bisa mengobati penyakit.
Saat pertama kali didatangi, tersangka meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang dibaca melalui ponselnya.
Lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan.
Pada Senin (13/12/2021), Wanhar kembali menghubungi korban. Pelaku menyebut mengaku penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.
Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh, namun dengan istilah yang ia sebut sebagai "nikah batin".
"Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku," sebut Misran.
Pada 14 Desember 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban. Di tempat itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 15 Desember 2021 dan 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.
Lima tahun memendam sakit hati, korban memberanikan diri mengadukan perbuatan bejat Wanhar setelah suaminya bebas dari penjara.
Saat diamankan, Wanhar yang berprofesi sebagai buruh perkebunan tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel
-
Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!