- Pemkab Siak tak bisa menjamin THR untuk ASN bisa dicairkan.
- Sekda Siak Mahaddar menyampaikan belum ada peraturan pemerintah.
- Namun, Pemkab akan membentuk tim percepatan pencairan THR ASN.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak tak bisa menjamin uang Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dicairkan untuk ASN di kabupaten tersebut.
Sekda Siak Mahadar menyampaikan, hingga saat ini belum ada keluar peraturan pemerintah untuk mengeluarkan THR untuk ASN.
"Hingga saat ini peraturan pemerintahnya belum keluar. Sehingga pembayaran THR untuk ASN belum bisa dibayarkan lantaran regulasinya belum ada," katanya, Selasa (10/3/2026).
Mahaddar menyebutkan, jika peraturannya sudah keluar, Pemkab Siak akan segera membentuk tim agar mempercepat pencairan THR untuk ASN.
"Kalau besok Rabu (11/3/2026) regulasinya untuk pembayaran THR ASN keluar kita akan bentuk tim dan bergerak cepat agar bisa membayarkan THR ASN. Tapi kalau peraturannya belum keluar ya tidak bisa dicairkan THR untuk ASN," sebutnya.
Sementara itu, untuk pembayaran TPP Pemkab Siak berupaya akan membayarkan untuk bulan Januari dan Februari 2026.
Namun, sambungnya, untuk besaran TPP tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Untuk TPP diusahakan cair dua bulan (Januari dan Februari 2026). Namun, untuk besarannya terkandung kondisi kemampuan keuangan daerah," sambung Mahadar.
Salah seorang ASN Pemkab Siak, yang tak mau disebutkan Namanya menyampaikan hingga saat ini memang belum ada pembayaran untum THR dan TPP untuk ASN Pemkab Siak.
"Iya sampai saat ini belum ada pencairan TPP dan THR untuk kami," terangnya.
Dia berharap, Pemkab Siak membayarkan TPP dan THR untuk ASN Siak. Sebab, dua sumber pengahsilan itulah yang menjadi tumpuannya dan keluarga.
Apalagi, sambungnya, menyambut Hari Raya Idul Fitri yang membuat kebutuhannya meningkat.
"Kami sangat berharap TPP dan THR bisa dicairkan. Apalagi mau hari raya, sedih liat anak anak. Apalagi kami tidak ada sumber lain lagi untuk menghasilkan uang selain dari gaji dan TPP," sebutnya.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli