- Pemkab Siak tak bisa menjamin THR untuk ASN bisa dicairkan.
- Sekda Siak Mahaddar menyampaikan belum ada peraturan pemerintah.
- Namun, Pemkab akan membentuk tim percepatan pencairan THR ASN.
SuaraRiau.id - Pemkab Siak tak bisa menjamin uang Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dicairkan untuk ASN di kabupaten tersebut.
Sekda Siak Mahadar menyampaikan, hingga saat ini belum ada keluar peraturan pemerintah untuk mengeluarkan THR untuk ASN.
"Hingga saat ini peraturan pemerintahnya belum keluar. Sehingga pembayaran THR untuk ASN belum bisa dibayarkan lantaran regulasinya belum ada," katanya, Selasa (10/3/2026).
Mahaddar menyebutkan, jika peraturannya sudah keluar, Pemkab Siak akan segera membentuk tim agar mempercepat pencairan THR untuk ASN.
"Kalau besok Rabu (11/3/2026) regulasinya untuk pembayaran THR ASN keluar kita akan bentuk tim dan bergerak cepat agar bisa membayarkan THR ASN. Tapi kalau peraturannya belum keluar ya tidak bisa dicairkan THR untuk ASN," sebutnya.
Sementara itu, untuk pembayaran TPP Pemkab Siak berupaya akan membayarkan untuk bulan Januari dan Februari 2026.
Namun, sambungnya, untuk besaran TPP tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Untuk TPP diusahakan cair dua bulan (Januari dan Februari 2026). Namun, untuk besarannya terkandung kondisi kemampuan keuangan daerah," sambung Mahadar.
Salah seorang ASN Pemkab Siak, yang tak mau disebutkan Namanya menyampaikan hingga saat ini memang belum ada pembayaran untum THR dan TPP untuk ASN Pemkab Siak.
"Iya sampai saat ini belum ada pencairan TPP dan THR untuk kami," terangnya.
Dia berharap, Pemkab Siak membayarkan TPP dan THR untuk ASN Siak. Sebab, dua sumber pengahsilan itulah yang menjadi tumpuannya dan keluarga.
Apalagi, sambungnya, menyambut Hari Raya Idul Fitri yang membuat kebutuhannya meningkat.
"Kami sangat berharap TPP dan THR bisa dicairkan. Apalagi mau hari raya, sedih liat anak anak. Apalagi kami tidak ada sumber lain lagi untuk menghasilkan uang selain dari gaji dan TPP," sebutnya.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Pemkab Siak Tak Bisa Jamin THR ASN Cair, Sekda: Regulasi Belum Ada
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
5 Parfum Wangi Tahan Lama dan Elegan untuk Momen Lebaran
-
Pemadaman Terus Dilakukan di Empat Titik Api Karhutla Riau
-
Hati-hati saat Mudik, Ini Daftar Jalan Nasional di Riau yang Rawan Kecelakaan