- Oknum PNS di Indragiri Hulu ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
- Tersangka diketahui bertugas di Dinas Tenaga Kerja kabupaten tersebut.
- PNS Disnaker itu mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
SuaraRiau.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indragiri Hulu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Rabu (25/2/2026).
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mengatakan, oknum PNS itu bernama MY alias Anto (43), warga Desa Japura, yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melaporkan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu," jelas Misran.
Pada malam penangkapan, tersangka diketahui berada di atas motor di tepian jalan Desa Japura. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti.
Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan.
Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan 4 plastik pembungkus di saku bajunya.
"Selain sabu, petugas turut mengamankan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta handphone warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi," kata Misran.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Misran menyatakan, pihaknya tidak tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026
-
5 Sepatu Lari Terbaik, Ringan dengan Bantalan Super Empuk: Langkah Jadi Efisien
-
Ditangkap, Pria Ngaku Anggota BNN Ogah Bayar Hotel Rp15 Juta di Kuansing