- Bank Indonesia membuka layanan menukar uang baru di momen Lebaran.
- Adapun cara tukar uang baru bisa diakses online melalui aplikasi PINTAR BI.
- Masyarakat perlu membuka laman pintar.bi.go.id dan masuk sesuai arahan.
SuaraRiau.id - Banyak orang yang memanfaatkan uang baru sebagai 'tunjangan hari raya (THR)' untuk anak, keponakan atau anggota keluarga lainnya saat Idul Fitri.
Nah, pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran.
Masyarakat bisa memesan penukaran uang secara online tanpa perlu antre lama di lokasi kas keliling melalui aplikasi PINTAR (Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di pintar.bi.go.id.
Sistem baru BI ini dirancang agar penukaran lebih tertib, efisien, serta merata di seluruh wilayah Indonesia. Pertama, masyarakat perlu membuka laman pintar.bi.go.id dan masuk sesuai arahan.
Karena trafik situs biasanya tinggi saat dibuka, pengguna mungkin harus menunggu di ruang antrean (waiting room) virtual sebelum dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah itu, langkah utama adalah memilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling, kemudian menentukan lokasi Kas Keliling BI dan jadwal menukarnya sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, masyarakat diminta memasukkan data diri lengkap seperti NIK sesuai KTP, nama, nomor telepon aktif, dan email. Pada tahap ini, peserta memilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
Setelah semua data terisi, peserta akan mendapatkan bukti pemesanan (misalnya bukti digital atau e-ticket) yang wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran. Tanpa bukti ini atau identitas asli, proses penukaran tidak dapat dilakukan.
Jadwal penukaran dan kuota
Bank Indonesia menetapkan skema jadwal penukaran uang baru secara berjenjang mengikuti wilayah. Untuk periode pertama, pemesanan sudah dibuka sejak 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Setelah pemesanan, penukaran uang secara fisik di lokasi kas keliling BI akan berlangsung pada 18–27 Februari 2026.
Selain program kas keliling, di beberapa kota besar seperti Jakarta ada layanan penukaran terpadu khusus pada tanggal yang berbeda.
Perlu diingat bahwa pemesanan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum jadwal penukaran yang diinginkan.
Jika kuota untuk jadwal tertentu sudah penuh, masyarakat diminta memilih jadwal atau lokasi lain yang masih tersedia.
Batas maksimal jumlah penukaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Oknum Polisi Diduga Pakai Senpi di Kasus Penganiayaan 9 Warga Rapat Utara
-
Bawa-bawa UAS, Wahid Ungkit Dinamika Politik dengan SF Hariyanto di Pilkada 2024
-
Komitmen GCG BRI Makin Kuat, Fraud dan Korupsi Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan
-
Terseret Kasus OTT Bupati Kuansing, Begini Respons Menhut Raja Juli