- Bank Indonesia membuka layanan menukar uang baru di momen Lebaran.
- Adapun cara tukar uang baru bisa diakses online melalui aplikasi PINTAR BI.
- Masyarakat perlu membuka laman pintar.bi.go.id dan masuk sesuai arahan.
SuaraRiau.id - Banyak orang yang memanfaatkan uang baru sebagai 'tunjangan hari raya (THR)' untuk anak, keponakan atau anggota keluarga lainnya saat Idul Fitri.
Nah, pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran.
Masyarakat bisa memesan penukaran uang secara online tanpa perlu antre lama di lokasi kas keliling melalui aplikasi PINTAR (Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di pintar.bi.go.id.
Sistem baru BI ini dirancang agar penukaran lebih tertib, efisien, serta merata di seluruh wilayah Indonesia. Pertama, masyarakat perlu membuka laman pintar.bi.go.id dan masuk sesuai arahan.
Karena trafik situs biasanya tinggi saat dibuka, pengguna mungkin harus menunggu di ruang antrean (waiting room) virtual sebelum dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah itu, langkah utama adalah memilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling, kemudian menentukan lokasi Kas Keliling BI dan jadwal menukarnya sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, masyarakat diminta memasukkan data diri lengkap seperti NIK sesuai KTP, nama, nomor telepon aktif, dan email. Pada tahap ini, peserta memilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
Setelah semua data terisi, peserta akan mendapatkan bukti pemesanan (misalnya bukti digital atau e-ticket) yang wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran. Tanpa bukti ini atau identitas asli, proses penukaran tidak dapat dilakukan.
Jadwal penukaran dan kuota
Bank Indonesia menetapkan skema jadwal penukaran uang baru secara berjenjang mengikuti wilayah. Untuk periode pertama, pemesanan sudah dibuka sejak 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Setelah pemesanan, penukaran uang secara fisik di lokasi kas keliling BI akan berlangsung pada 18–27 Februari 2026.
Selain program kas keliling, di beberapa kota besar seperti Jakarta ada layanan penukaran terpadu khusus pada tanggal yang berbeda.
Perlu diingat bahwa pemesanan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum jadwal penukaran yang diinginkan.
Jika kuota untuk jadwal tertentu sudah penuh, masyarakat diminta memilih jadwal atau lokasi lain yang masih tersedia.
Batas maksimal jumlah penukaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat