Eko Faizin
Senin, 06 Oktober 2025 | 11:35 WIB
Cara Menukar Uang Rusak lewat Aplikasi PINTAR BI di Pekanbaru [Freepik]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia membuka pelayanan tukar uang Rupiah yang rusak
  • Masyarakat Indonesia termasuk Pekanbaru tinggal membuka aplikasi PINTAR BI
  • Dalam aplikasi itu, masyarakat bisa memesan jadwal penukaran uang rusak

SuaraRiau.id - Bank Indonesia (BI) membuka pelayanan tukar uang Rupiah untuk masyarakat melalui kantor perwakilannya, termasuk di Pekanbaru, Riau.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia pada menu PINTAR.

Terdapat batas kuota layanan penukaran uang rusak atau tidak layak edar di kantor BI.

Layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI tidak tersedia pada hari libur nasional maupun hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Program penukaran uang rusak ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat dapat memesan penukaran uang dengan cepat tanpa antre panjang di bank.

Berikut adalah cara menukar uang rusak/catat di aplikasi PINTAR BI.

  1. Kunjungi situs resmi PINTAR BI atau klik https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih layanan " Pemesanan Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat di Bank Indonesia"
  3. Kemudian, silakan "Pilih Provinsi" dan isi " Pilih Lokasi Penukaran" serta tentukan waktu pemesanan.     
  4. Setelah itu, tentukan tanggal dan jam penukarannya, lalu klik "Lanjutkan"
  5. Selanjutnya, isi data diri berupa nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
  6. Setelah memastikan data yang diisi sudah benar, klik "Lanjutkan"
  7. Kemudian isi jumlah lembar atau kepingan uang rupiah yang akan ditukar. Silakan isi sesuai dengan batas penukaran yang telah ditentukan
  8. Jika semua data dan jumlah lembar uang rupiah telah diisi, tekan menu "Pesan"
  9. Setelah itu, bukti pemesanan akan dikirimkan ke email
  10. Lalu, unduh dan simpan bukti pemesanan tersebut
  11. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat

Melansir laman PINTAR BI, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  1. Terbakar
  2. Berlubang
  3. Hilang sebagian
  4. Robek
  5. Mengerut

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Load More