- Polres Bengkalis menetapkan satu warga sebagai tersangka karhutla.
- Tersangka perambah hutan ini membakar lahan gambut seluas 5 hektare.
- Sebelumnya, kebakaran menghanguskan lahan di Kecamatan Bukit Batu.
SuaraRiau.id - Seorang warga berinisial MS (49) menjadi tersangka terkait kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan MS diamankan terkait kebakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku.
"Penetapan tersangka inisial MS (49), diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Kapolres menuturkan langkah tegas ini diambil sebagai pengembangan dari insiden kebakaran yang menghanguskan lahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Fahrian mengatakan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi lingkungan.
"Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebuah kawasan yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal," ucap Fahrian.
Informasi awal mengenai bencana ini justru datang dari kesigapan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA).
Sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat telah berjibaku melakukan pemadaman awal secara mandiri.
Gerak cepat masyarakat ini sangat membantu mencegah api merambat lebih luas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat untuk memberikan efek jera.
Tersangka diancam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Semua aturan tersebut kini telah diperkuat melalui perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Barang-barang tersebut meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit yang telah hangus terbakar," kata Fahrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Penguatan CASA Dorong Efisiensi Pendanaan, BRI Perkuat Profitabilitas dan Daya Saing
-
Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap, Video Serukan Gantung Koruptor Viral
-
Daftar Pejabat Kuansing yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
-
Keluarga di Rokan Hulu Kehilangan Segalanya Gegara Dituduh Bandar Narkoba
-
Geger Santriwati Melahirkan, Diduga Dicabuli Oknum Pimpinan Pesantren di Kuansing