Eko Faizin
Senin, 09 Februari 2026 | 21:52 WIB
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Bebani Petani, Ini Hitung-hitungannya [Ist]
Baca 10 detik
  • POPSI menyoroti potensi dampak pengenaan pajak sawit terhadap petani.
  • Kebijakan itu mengurangi pendapatan petani dari harga tandan buah segar.
  • Skema ini bikin pabrik tertekan dan membuat harga beli ke petani diturunkan.

SuaraRiau.id - Rencana pengenaan pajak sawit sebesar Rp1.700 per batang di Riau mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI).

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan wacana pajak kelapa sawit itu berdampak langsung terhadap petani sawit.

Menurutnya perlu ada dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan petani sawit terkait rencana penerapan skema ini.

"Kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung," terangnya.

Darto juga menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat serta dampak ekonomi dan sosial yang besar.

Dia menyampaikan jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Ia mencontohkan luas perkebunan sawit rakyat di Riau sekitar 1,7 juta hektare dan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang.

Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.

Adapun, di level petani, beban pajak ini setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

"Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit," kata Darto.

Dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS).

Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, Darto mengatakan pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

Beban pajak Rp231.200 tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram.

"Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari 6 persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik," tegasnya.

Dikatakan Darto, tekanan riil bisa jauh lebih besar karena pabrik sawit juga akan terdampak kebijakan ini.

"Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS," tuturnya.

Load More