- Pemprov Riau melarang kembang api dan petasan dalam perayaan tahun baru.
- Larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
- Warga diimbau mengadakan doa bersama untuk korban bencana Sumatera.
SuaraRiau.id - Malam perayaan Tahun Baru 2026 berbeda dari tahun sebelum-sebelumnya. Kali ini Pemprov Riau melarang penggunaan kembang api dan petasan.
Larangan bermain kembang api atau petasan pada malam perayaan tahun baru tertuang di dalam surat edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025.
"Surat Edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," demikian Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam surat edaran tersebut.
Surat itu ditujukan kepada bupati/ wali kota se Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Riau/ Kabupaten/kota direktur BUMD provinsi/ kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.
Pada surat edaran tersebut disampaikan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Adapun dalam imbauan Pemprov Riau menyampaikan kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/ kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi/ kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut menghimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.
Masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.
Imbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat Daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Warga Riau Dilarang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
-
BRImo Jadi Lifestyle Platform Finansial dengan Layanan Reksa Dana Terintegrasi
-
5 Motor Matic Honda Lincah dan Bertenaga untuk Daerah Pegunungan
-
6 Mobil Keluarga Bekas yang Nyaman dan Bertenaga untuk Daerah Pegunungan
-
5 City Car Toyota Bekas Terbaik, Pilihan Logis Bagi yang Mengutamakan Efisiensi