- Upah Minimum Kota Dumai tertinggi se-Riau 2026.
- Sementara Kabupaten Bengkalis dan Siak menyusul.
- Secara keseluruhan, UMK di Riau mengalami kenaikan.
SuaraRiau.id - Pemprov Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengungkapkan jika UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," katanya, Selasa (23/12/2025).
Roni mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.
UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75. Lalu Siak sebesar Rp4.001.327,33 dan UMK Pekanbaru Rp3.998.179,46.
Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kampar sebesar Rp3.898.260,70, dan Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58.
Selanjutnya, UMK Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85.
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
"Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Pelalawan Rp 3.918.569,06, dan Bengkalis Rp 4.172.431,20," jelas Roni.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.
Adapun di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Pelalawan Rp3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, dan Kampar Rp4.149.255,46.
Sedangkan, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hen Pokak Kabur, Berujung Aksi Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen