- Pemprov Riau mulai membahas UMP 2026 bersama dewan pengupahan.
- Penetapan UMP ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
- Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau.
SuaraRiau.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dibahas pemerintah setempat bersama Dewan Pengupahan Daerah pada Kamis (18/12/2025)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat menyampaikan jika rapat bersama Dewan Pengupahan dilakukan untuk mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Pembahasan UMP Riau tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dari pemerintah pusat yang menjadi dasar bagi daerah untuk menghitung dan menetapkan upah minimum.
Roni menuturkan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Karena itu, proses pembahasan di tingkat provinsi harus segera dirampungkan. Namun demikian, Roni menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum dapat dipastikan.
Masih ada satu komponen krusial yang harus disepakati bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.
"Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus untuk menentukan UMP," terang dia.
Lebih lanjut, Roni mengungkapkan jika perbedaan nilai alfa, meski terlihat kecil, sangat berpengaruh terhadap besaran UMP yang dihasilkan.
"Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi kita harus benar-benar membahasnya secara matang," kata Roni.
Menurutnya, hasil pembahasan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Setelah UMP ditetapkan, kabupaten/kota di Riau dapat segera melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.
"Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan," tegas Roni.
Diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer