- UMP dan UMK di Riau 2026 resmi ditetapkan
- UMK tertinggi yang ditetapkan adalah Kota Dumai.
- UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
SuaraRiau.id - Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 resmi ditetapkan Pemprov Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," katanya, Selasa (23/12/2025).
Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
Roni menjelaskan, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75, Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kampar sebesar Rp3.898.260,70, dan Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58.
Kemudian, UMK Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85.
Diungkapkan, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.
Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
"Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Pelalawan Rp 3.918.569,06, dan Bengkalis Rp 4.172.431,20," jelas Roni.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.
Adapun di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Pelalawan Rp3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, dan Kampar Rp 4.149.255,46.
Sedangkan, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
BRI Ungkap 5 Modus Penipuan Bank yang Mengintai selama Libur Nataru 2025/2026
-
5 Mobil Bekas 60 Jutaan yang Cocok buat Kaum Mendang-mending
-
5 Mobil Bekas Bodi Bongsor 50 Jutaan: Kabin Super Lapang, Nyaman buat Jalan Jauh
-
Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026
-
Bocoran Huawei MatePad 12X 2026, Hadir di Indonesia 9 Januari Mendatang