- Seorang napi di Lapas Pekanbaru menjadi bandar narkoba.
- Dia mengendalikan peredaran sabu ratusan kilogram dari dalam penjara.
- Dalam kasus tersebut, Polda Riau juga menyita uang miliaran rupiah.
SuaraRiau.id - Narapidana (napi) di Pekanbaru berinisial AA mengendalikan peredaran ratusan kilogram sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Polda Riau tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, namun juga menelusuri aset hasil kejahatan. Terbukti, petugas menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari napi tersebut.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Yudha menyampaikan, pengungkapan kasus napi bandar narkoba itu bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan total berat 27 kilogram.
Kedua kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali atas perintah dari seorang narapidana pada Lapas di Riau berinisial AA.
Mereka diberi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Setelah menangkap dan menginterogasi para kurir, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di dalam Lapas.
AA pun mengakui perannya sebagai pengendali utama bisnis haram tersebut meski berada di balik jeruji besi.
Untuk itu penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AA. Polisi segera melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang digunakan AA, yang ternyata menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
"Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit handphone, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias B dijerat tidak hanya dengan Undang-undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Cara Hitung Luas Segitiga Mudah Dimengerti, Lengkap dengan Contohnya
-
4 Mobil Matic Bekas 7-Seater, Performa Juara untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
4 Pilihan Serum yang Efektif Cerahkan Wajah, Cocok untuk Kulit Kombinasi
-
Bupati Afni Nilai DBH Sawit untuk Siak Tak Proporsional, Mengapa?
-
5 Mobil Bekas Stylish Selain Honda Jazz, Performa Stabil buat Jangka Panjang