- Seorang napi di Lapas Pekanbaru menjadi bandar narkoba.
- Dia mengendalikan peredaran sabu ratusan kilogram dari dalam penjara.
- Dalam kasus tersebut, Polda Riau juga menyita uang miliaran rupiah.
SuaraRiau.id - Narapidana (napi) di Pekanbaru berinisial AA mengendalikan peredaran ratusan kilogram sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Polda Riau tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu, namun juga menelusuri aset hasil kejahatan. Terbukti, petugas menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari napi tersebut.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Yudha menyampaikan, pengungkapan kasus napi bandar narkoba itu bermula dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan total berat 27 kilogram.
Kedua kurir tersebut mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali atas perintah dari seorang narapidana pada Lapas di Riau berinisial AA.
Mereka diberi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Setelah menangkap dan menginterogasi para kurir, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di dalam Lapas.
AA pun mengakui perannya sebagai pengendali utama bisnis haram tersebut meski berada di balik jeruji besi.
Untuk itu penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka AA. Polisi segera melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang digunakan AA, yang ternyata menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
"Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit handphone, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AA alias B dijerat tidak hanya dengan Undang-undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Kolaborasi BPDP-GPPI, Perkuat Sektor Perkebunan lewat Peran Perempuan
-
PERBANAS Ungkap Langkah Antisipatif Perbankan Jaga Stabilitas di Tengah Dinamika Ekonomi Global
-
Bawa Belasan Tahanan, Mobil Polisi Terbalik di Dumai
-
BRI KPR Hadir untuk Wujudkan Rumah Impian Anda