- Anggota polisi di Indragiri Hulu Riau diberhentikan secara tidak hormat.
- Pemecatan tersebut buntut oknum polisi ini menggunakan narkoba.
- Upacara pemberhentian ditandai penyilangan foto sebagai simbol pemecatan.
SuaraRiau.id - Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar resmi memecat anggotanya bernama Bripka HRP, Kamis (20/11/ 2025) pagi.
AKBP Fahrian menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Kapolres untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," ucapnya dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/11/2025).
Oknum polisi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Fahrian menyatakan, Bripka HRP disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah terbukti positif memakai narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam pada 21 April 2025.
Melalui pemberhentian tersebut, Kapolres kembali menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas.
AKBP Fahrian memastikan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba bukan justru terlibat di dalamnya.
Diketahui, upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat.
Prosesi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, berlangsung khidmat dan penuh keharuan saat satu personel resmi diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam upacara tersebut turut hadir Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang, para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari hingga personel yang membentuk barisan lengkap dari berbagai pleton.
Susunan acara berlangsung sesuai protokol, mulai dari laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, hingga momen penyilangan foto sebagai simbol pemecatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Posko Pengaduan THR Riau: Pembayaran Paling Lambat 8 Maret 2026
-
BRI Soroti Akar Perlambatan Kredit: Bukan Dana, Tapi Kepercayaan Pelaku Usaha
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau