- Anggota polisi di Indragiri Hulu Riau diberhentikan secara tidak hormat.
- Pemecatan tersebut buntut oknum polisi ini menggunakan narkoba.
- Upacara pemberhentian ditandai penyilangan foto sebagai simbol pemecatan.
SuaraRiau.id - Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar resmi memecat anggotanya bernama Bripka HRP, Kamis (20/11/ 2025) pagi.
AKBP Fahrian menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Kapolres untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," ucapnya dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/11/2025).
Oknum polisi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Fahrian menyatakan, Bripka HRP disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah terbukti positif memakai narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam pada 21 April 2025.
Melalui pemberhentian tersebut, Kapolres kembali menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas.
AKBP Fahrian memastikan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba bukan justru terlibat di dalamnya.
Diketahui, upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat.
Prosesi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, berlangsung khidmat dan penuh keharuan saat satu personel resmi diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam upacara tersebut turut hadir Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang, para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari hingga personel yang membentuk barisan lengkap dari berbagai pleton.
Susunan acara berlangsung sesuai protokol, mulai dari laporan komandan upacara, pembacaan keputusan Kapolda Riau, hingga momen penyilangan foto sebagai simbol pemecatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis