- Gubernur Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).
- KPK menduga Gubernur Wahid menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan.
- Uang tersebut diperoleh Wahid sebagai biaya 'jatah preman' penambahan anggaran.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) resmi menjadi tersangka dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Sebelumnya, orang nomor satu di Riau bersama 9 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Senin (3/11/2025).
KPK menduga Gubernur Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau tersebut.
"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya 'jatah preman' atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Dia juga menyampaikan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPR Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.
Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.
Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.
Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh Gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.
Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.
"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," katanya.
Sementara uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut yang diumumkan KPK mencapai Rp2,25 miliar.
Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru
-
Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar
-
Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit
-
Jelajahi Karya Lokal di BRIZZI ARKIV, Ada di Blok M Hub!
-
Lagi dan Lagi, Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Daring Gegara Kabut Asap