Eko Faizin
Rabu, 05 November 2025 | 19:02 WIB
Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • SF Hariyanto ditunjuk Kemendagri menggantikan Gubernur Abdul Wahid.
  • Abdul Wahid diketahui resmi menjadi tersangka usai terjaring OTT.
  • Surat penunjukan itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.

SuaraRiau.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Surat bernomor 100.2.1.3/8861 tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 5 November 2025.

Penugasan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap berjalan dengan baik pasca penahanan Abdul Wahid oleh KPK.

Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya termasuk Kepala Dinas PUPR Riau diamankan dalam operasi senyap KPK, Senin (3/11/2025).

Terbaru, KPK menetapkan Gubernur Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Melansir Antara, Gubernur Riau itu ditampilkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Gubernur Wahid telah muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan memakai rompi warna oranye dan tangan diborgol pada pukul 13.46 WIB.

Load More