Eko Faizin
Kamis, 06 November 2025 | 10:30 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Gubernur Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).
  • KPK menduga Gubernur Wahid menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan.
  • Uang tersebut diperoleh Wahid sebagai biaya 'jatah preman' penambahan anggaran.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

Load More