- Pemprov Riau resmi mencabut izin usaha HW Live House Pekanbaru
- Pencabutan menyusul kegaduhan yang ditimbulkan di masyarakat
- Gubri juga meminta memeriksa pejabat terlibat pemberian izin
SuaraRiau.id - Pemprov Riau akhirnya mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin tempat hiburan malam yang sempat membuat gaduh ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah.
"Saya suruh diperiksa semua (Dinas Pariwisata dan DPMPTSP). Kalau terbukti (melanggar) diberi sanksi semua," katanya kepada media, pada Sabtu (11/10/2025).
Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin. Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan.
Abdul Wahid akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Gubernur, sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, Tim Inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemprov Riau, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau.
Gubri Wahid, menyatakan kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan dirinya.
Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit, berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.
"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Wahid.
Untuk diketahui, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, benar bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut.
Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan.
Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar tersebut, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit