- Gubri Wahid larang pejabat terima atau minta pungutan atas nama jabatan
- Hal ini sebagai upaya pemerintahan yang bebas dari korupsi
- Bagi yang melanggar akan ditindak tegas
SuaraRiau.id - Pejabat di lingkungan Pemprov Riau dilarang menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, pada 25 September 2025.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Gubernur Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," terangnya, Sabtu (27/9/2025).
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan.
Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil dan bebas dari intervensi pungutan liar (pungli).
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Dari Perempuan Desa ke Ekonomi Global, Jejak Pemberdayaan PNM
-
12 Link DANA Kaget Akhir Bulan, Tambahan buat Beli Barang Diskonan
-
Momen Jimly Asshiddiqie Kunjungi LAM, Ada Harapan soal Daerah Istimewa Riau?
-
6 Link DANA Kaget Terbaru di Minggu Ceria, Cek Segera Saldonya
-
Tips Edit Foto Gemini AI Agar Estetik dan Natural untuk Pemula