- Gubri Wahid larang pejabat terima atau minta pungutan atas nama jabatan
- Hal ini sebagai upaya pemerintahan yang bebas dari korupsi
- Bagi yang melanggar akan ditindak tegas
SuaraRiau.id - Pejabat di lingkungan Pemprov Riau dilarang menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, pada 25 September 2025.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Gubernur Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," terangnya, Sabtu (27/9/2025).
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan.
Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil dan bebas dari intervensi pungutan liar (pungli).
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau