- Gubri Wahid larang pejabat terima atau minta pungutan atas nama jabatan
- Hal ini sebagai upaya pemerintahan yang bebas dari korupsi
- Bagi yang melanggar akan ditindak tegas
SuaraRiau.id - Pejabat di lingkungan Pemprov Riau dilarang menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, pada 25 September 2025.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Gubernur Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," terangnya, Sabtu (27/9/2025).
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan.
Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil dan bebas dari intervensi pungutan liar (pungli).
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita, Terbaik Temani Jarak Jauh
-
3 Sepatu Lari Lokal dengan Kualitas Internasional, Harga Terjangkau!
-
7 Mobil Kecil Bekas Dikenal Kuat di Tanjakan, Nyaman Bawa Tumpangan
-
Mengenal Vivo Y500 Pro, HP Kamera 200 MP dengan Baterai 7.000 mAh