- Gubri Wahid larang pejabat terima atau minta pungutan atas nama jabatan
- Hal ini sebagai upaya pemerintahan yang bebas dari korupsi
- Bagi yang melanggar akan ditindak tegas
SuaraRiau.id - Pejabat di lingkungan Pemprov Riau dilarang menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan dalam upaya pencegahan korupsi.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, pada 25 September 2025.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Gubernur Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," terangnya, Sabtu (27/9/2025).
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan.
Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil dan bebas dari intervensi pungutan liar (pungli).
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pemprov Riau Kumpulkan Investor Nasional untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Jadwal dan Jam Kerja ASN di Riau Selama Ramadan 2026
-
Tak Hanya Pajak, Riau Cari Potensi Retribusi untuk Dongkrak PAD 2026
-
Plt Gubri SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Abdul Wahid
-
Pengungsi Rohingya Meninggal di Kamp Pekanbaru, Sempat Tanya soal Bantuan