- Kepala BPN Pekanbaru buka suara soal tuduhan gratifikasi
- Dia juga menyatakan tudingan pihaknya mafia tanah tidak benar
- Sebelumnya, warga menyayangkan bobroknya sistem dalam BPN
SuaraRiau.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Muji Nurohman buka suara terkait tuduhan pihaknya menerima gratifikasi dan sebagai mafia tanah.
Tuduhan tersebut disampaikan oleh ratusan warga saat menggelar aksi damai di Kantor BPN Pekanbaru, Rabu (8/10/2025).
"Kami sudah klarifikasi kepada yang dituduhkan, dan itu tidak benar. Semua kami proses sesuai dengan aturannya. Saya tegaskan, BPN melakukan proses pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku," katanya seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terkait hasil putusan MA atas tanah seluas 49 hektare yang disengketakan, Muji mengatakan BPN tidak dapat mengintervensi putusan tersebut.
"Kami tidak bisa mengintervensi putusan MA yang sudah ada. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, kami persilahkan agar melakukan langkah hukum kepada instansi tersebut," sebutnya.
Terkait BPN Pekanbaru melakukan PK atas lahan yang dimaksud, ia menjelaskan itu adalah upaya BPN untuk mempertahankan produk.
"BPN melakukan PK untuk mempertahankan produk. Mempertahankan produk itu maksudnya, dalam sidang MA, kami menyampaikan data-data yang dibutuhkan, seperti lokasi, luas dan sebagainya. Terkait bagaimana putusan sidang tersebut, itu adalah wewenang MA sepenuhnya," tegasnya.
Lebih lanjut, BPN Kota Pekanbaru, menurut Muji akan menunggu upaya hukum lebih lanjut dari keluarga H Masrul atas sengketa lahan tersebut.
"Kami siap dan kami menunggu jika memang tanah itu akan diproses lebih lanjut, apabila pihak warga akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Kami akan menunggu," tutur Muji.
Sebelumnya, ratusan warga menggelar aksi damai di depan Kantor BPN Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Rabu 8 Oktober 2025 pagi.
Aksi ini digelar untuk menuntut hak atas lahan seluas 49 hektare di kawasan Arifin Ahmad, yang diduga di PK oleh BPN dan kini dikuasai oleh PT HM Sampoerna.
"Kami menuntut hak atas tanah milik H Masrul yang di PK oleh BPN dengan semena-mena. Padahal lahan itu ada sertifikatnya secara legal," ujar Perwakilan Keluarga H Masrul, Hendra Zainal dalam orasinya.
Ia menjelaskan, warga sangat menyayangkan betapa bobroknya sistem dalam BPN, hingga warga yang memiliki kekuatan hukum atas lahannya, dapat dikalahkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan mafia tanah.
Pihaknya menduga, ada praktik gratifikasi di antara oknum BPN dan PT HM Sampoerna terkait sengketa lahan tersebut. Pihaknya juga menduga bahwa gratifikasi itu dilakukan oleh oknum BPN Kota Pekanbaru, yakni mantan Kepala BPN Kota Pekanbaru Doni dan sejumlah jajarannya.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Cs atas dugaan menerima gratifikasi dari PT HM Sampoerna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka
-
Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare