Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:04 WIB
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa penetapan tersebut setelah ditemukan fakta-fakta baru terkait dugaan menerima gratifikasi yang dilakukan Muhammad Adil.

"Ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Dia menyampaikan jika Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Uang tersebut dialihkan untuk pembelian aset tanah dan bangunan.

Ali Fikri mengungkapkan proses penyidikan kasus itu telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 April 2023 lalu. Awalnya, ia dijerat tiga kasus korupsi yang dilakukannya bersama Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Adil yang menjadi pesakitan dalam perkara ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau, para OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. 

Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003. (Antara)

Load More