- Gubri menerbitkan SE menyatakan perusahaan wajib pakai pelat BM
- Pajak kendaraan perusahaan harus aktif alias dibayar
- Saat ini banyak kendaraan di Riau masih pelat luar provinsi
SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) terhadap perusahaan atau pelaku usaha untuk wajib menggunakan pelat kendaraan Riau, yakni BM.
Edaran tersebut berlaku untuk semua kendaraan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak ketiga atau vendor.
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," kata Gubri Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Wahid mengatakan kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Riau (nomor polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Berdasarkan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, namun terdaftar di luar provinsi sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.
Kondisi itu, kata Wahid, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.
Pemprov Riau juga sudah membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini.
Hal tersebut, menurut Gubernur, menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Riau," tegas Wahid. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN
-
Berkat Program Desa BRILiaN, Desa Sumowono Mampu Kelola BUMDes dan Buka Lapangan Kerja
-
Pemberdayaan Desa BRILian Mampu Wujudkan Perekonomian Desa Hendrosari Melaju Optimal