- Gubri menerbitkan SE menyatakan perusahaan wajib pakai pelat BM
- Pajak kendaraan perusahaan harus aktif alias dibayar
- Saat ini banyak kendaraan di Riau masih pelat luar provinsi
SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) terhadap perusahaan atau pelaku usaha untuk wajib menggunakan pelat kendaraan Riau, yakni BM.
Edaran tersebut berlaku untuk semua kendaraan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak ketiga atau vendor.
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," kata Gubri Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Wahid mengatakan kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Riau (nomor polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Berdasarkan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, namun terdaftar di luar provinsi sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.
Kondisi itu, kata Wahid, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.
Pemprov Riau juga sudah membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini.
Hal tersebut, menurut Gubernur, menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Riau," tegas Wahid. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga
-
Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara
-
Siak Kembali Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Level Tidak Sehat
-
Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah
-
Detik-detik Kelahiran Anak Gajah di Kawasan Konservasi TNTN