- Gubri menerbitkan SE menyatakan perusahaan wajib pakai pelat BM
- Pajak kendaraan perusahaan harus aktif alias dibayar
- Saat ini banyak kendaraan di Riau masih pelat luar provinsi
SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) terhadap perusahaan atau pelaku usaha untuk wajib menggunakan pelat kendaraan Riau, yakni BM.
Edaran tersebut berlaku untuk semua kendaraan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak ketiga atau vendor.
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," kata Gubri Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Wahid mengatakan kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Riau (nomor polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Berdasarkan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, namun terdaftar di luar provinsi sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.
Kondisi itu, kata Wahid, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.
Pemprov Riau juga sudah membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini.
Hal tersebut, menurut Gubernur, menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Riau," tegas Wahid. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
7 Mobil MPV Bekas di Bawah 100 Juta: Kabin Luas dan Nyaman, Tampilan Elegan
-
Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka Besok, Waspadai Aliran Sungai Kampar
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
-
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
-
3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!