- Wali Kota Prabumulih Arlan dapat teguran dari Kemendagri
- Inisiatif Kemendagri dinilai untuk mencegah polemik jadi meluas
- Kejadian Wali Kota Prabumulih jadi pengingat kepala daerah lain
SuaraRiau.id - Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan belakangan menjadi sorotan usai viral terkait pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang tidak sesuai ketentuan.
Wali Kota Prabumulih Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai memutasi kepsek SMP Negeri tersebut
Pengamat pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengapresiasi inisiatif dan ketegasan Kemendagri dalam menangani polemik Wali Kota Prabumulih Arlan yang viral usai mencopot Kepala SMP Negeri.
"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," kata Jejen dikutip dari Antara.
Jejen menilai inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.
Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain.
"Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena," kata Jejen.
Sebelumnya, Itjen Kemendagri Sang Made Mahendra menegaskan pengambilalihan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.
"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," kata Mahendra di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.
Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Kemendagri, kata dia, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.
"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Kasus Wali Kota Arlan, Pengingat Kepala Daerah Lain Agar Tak Sewenang-wenang
-
5 Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40+, Kunci Wajah Cerah dan Awet Muda
-
Siapa Brigadir Alex? Oknum Polda Riau yang Ditangkap Terkait Sabu 1 Kg
-
Rumah BUMN BRI Jadi Jembatan UMKM Fashion Bandung Go Global
-
6 Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja untuk Berburu Diskon Minimarket