- Wali Kota Prabumulih Arlan dapat teguran dari Kemendagri
- Inisiatif Kemendagri dinilai untuk mencegah polemik jadi meluas
- Kejadian Wali Kota Prabumulih jadi pengingat kepala daerah lain
SuaraRiau.id - Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan belakangan menjadi sorotan usai viral terkait pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang tidak sesuai ketentuan.
Wali Kota Prabumulih Arlan terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai memutasi kepsek SMP Negeri tersebut
Pengamat pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengapresiasi inisiatif dan ketegasan Kemendagri dalam menangani polemik Wali Kota Prabumulih Arlan yang viral usai mencopot Kepala SMP Negeri.
"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," kata Jejen dikutip dari Antara.
Jejen menilai inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.
Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain.
"Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena," kata Jejen.
Sebelumnya, Itjen Kemendagri Sang Made Mahendra menegaskan pengambilalihan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.
"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," kata Mahendra di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.
Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Kemendagri, kata dia, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.
"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala