Eko Faizin
Kamis, 18 September 2025 | 20:20 WIB
Kemendagri Bakal Sanksi Wali Kota Prabumulih usai Viral Pencopotan Kepsek [Instagram/@cak.arlan_official]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Prabumulih terancam dapat sanksi teguran Kemendagri
  • Sanksi itu menyusul viral pencopotan Kepsek
  • Wali Kota dan Kepsek sudah dipanggil Kemendagri
[batas-kesimpulan]

SuaraRiau.id - Sosok Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan belakangan menuai sorotan publik usai viral disebut memutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.

Wali Kota Prabumulih Arlan pun terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lantaran pencopotan Roni tidak sesuai ketentuan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan rekomendasi sanksi tersebut akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," ujar Mahendra dikutip dari Antara.

Rekomendasi sanksi tersebut disampaikan setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dia menjelaskan Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri langsung memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7/2025) malam.

"Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," ucapnya.

Pada hari yang sama, imbuh dia, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut.

Kemudian, pada Rabu (17/9/2025), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.

Berikutnya, pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang hadir langsung didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. Roni turut hadir dalam kesempatan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Load More