- Wali Kota Prabumulih terancam dapat sanksi teguran Kemendagri
- Sanksi itu menyusul viral pencopotan Kepsek
- Wali Kota dan Kepsek sudah dipanggil Kemendagri
SuaraRiau.id - Sosok Wali Kota Prabumulih Sumatera Selatan Arlan belakangan menuai sorotan publik usai viral disebut memutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
Wali Kota Prabumulih Arlan pun terancam dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lantaran pencopotan Roni tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan rekomendasi sanksi tersebut akan diteruskan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," ujar Mahendra dikutip dari Antara.
Rekomendasi sanksi tersebut disampaikan setelah memeriksa Arlan dan Roni di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dia menjelaskan Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah melakukan langkah awal, menanggapi informasi viral Roni dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Arlan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
Menurut Mahendra, atas perintah Mendagri, Itjen Kemendagri langsung memeriksa kebenaran kabar di media sosial terkait pencopotan Roni yang informasinya diterima pada Selasa (16/7/2025) malam.
"Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," ucapnya.
Pada hari yang sama, imbuh dia, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut.
Kemudian, pada Rabu (17/9/2025), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna menanyakan peristiwa yang terjadi.
Berikutnya, pada Kamis ini, Itjen Kemendagri meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang hadir langsung didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. Roni turut hadir dalam kesempatan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pemutasian Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan tidak sesuai ketentuan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra.
Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.
Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
UAS soal Kabar Gubernur Wahid Terjaring OTT KPK: Hanya Dimintai Keterangan
-
Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
-
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK di Pekanbaru
-
KPK Dikabarkan Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di Riau