SuaraRiau.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Dalam agenda itu, seorang pelaku berinisal UJ yang diduga memimpin kelompok pembalakan liar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan jika penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli pengamanan Kawasan Hutan SM Kerumutan oleh polisi kehutanan BBKSDA Riau pada 20 Agustus lalu.
"Pelaku UJ merupakan pimpinan kelompok asal Lampung bersama anggotanya telah berada dalam Kawasan Hutan SM Kerumutan selama tiga bulan untuk melakukan pembalakan liar, diawali dengan membuat rel untuk mengangkut hasil hutan kayu," kata Hari dalam pernyataannya, Jumat (29/8/2025).
Hari menyampaikan, polisi kehutanan menemukan tunggul-tunggul kayu sisa penebangan pohon, kayu olahan dan rel yang terbuat dari kayu sepanjang 5 kilometer.
Saat melakukan penyisiran sekitar lokasi tim menjumpai seseorang yang mencurigakan berada di dalam kawasan hutan, saat dihampiri orang tersebut melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Saat dimintai keterangan, pelaku yang mengaku bernama UJ baru saja selesai mengolah kayu dalam kawasan hutan.
Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti berupa terpal pondok, potongan kayu olahan, dan ponsel kepada Penyidik Balai Gakumhut Sumatera untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka UJ sendiri diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"UJ mengaku baru pertama kali berhasil menjual kayu hasil penebangannya sebanyak 40 meter kubik kepada penampung. Selain UJ, penyidik juga telah mengantongi identitas para pelaku pembalakan liar lainnya, dan akan terus mengejar mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Hari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
PNS di Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Bersama Temannya
-
5 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Terkenal Irit dan Mudah Dikendarai
-
7 Mobil Kecil Bekas Irit dan Lincah, Punya Fitur Canggih Bikin Kuat di Tanjakan
-
2 Kambing Warga Benteng Hulu Siak Mati, Ditemukan Banyak Jejak Harimau
-
3 Sedan Toyota Bekas Nyaman untuk Ibu Rumah Tangga, Fungsional dan Berkelas