SuaraRiau.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Dalam agenda itu, seorang pelaku berinisal UJ yang diduga memimpin kelompok pembalakan liar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan jika penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli pengamanan Kawasan Hutan SM Kerumutan oleh polisi kehutanan BBKSDA Riau pada 20 Agustus lalu.
"Pelaku UJ merupakan pimpinan kelompok asal Lampung bersama anggotanya telah berada dalam Kawasan Hutan SM Kerumutan selama tiga bulan untuk melakukan pembalakan liar, diawali dengan membuat rel untuk mengangkut hasil hutan kayu," kata Hari dalam pernyataannya, Jumat (29/8/2025).
Hari menyampaikan, polisi kehutanan menemukan tunggul-tunggul kayu sisa penebangan pohon, kayu olahan dan rel yang terbuat dari kayu sepanjang 5 kilometer.
Saat melakukan penyisiran sekitar lokasi tim menjumpai seseorang yang mencurigakan berada di dalam kawasan hutan, saat dihampiri orang tersebut melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Saat dimintai keterangan, pelaku yang mengaku bernama UJ baru saja selesai mengolah kayu dalam kawasan hutan.
Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti berupa terpal pondok, potongan kayu olahan, dan ponsel kepada Penyidik Balai Gakumhut Sumatera untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka UJ sendiri diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"UJ mengaku baru pertama kali berhasil menjual kayu hasil penebangannya sebanyak 40 meter kubik kepada penampung. Selain UJ, penyidik juga telah mengantongi identitas para pelaku pembalakan liar lainnya, dan akan terus mengejar mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Hari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan