SuaraRiau.id - Dugaan malpraktik salah sunat terjadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
Alat kelamin bocah laki-laki AKS diduga ikut terpotong dalam proses khitan tersebut. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan.
Belakangan, sang bidan berinisial E yang menyunat korban dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan jika keluarga korban melaporkan perkara ini ke polisi pada Rabu 20 Agustus 2025.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban yang merasa anaknya menjadi korban kelalaian saat proses sunat. Menurut keterangan awal, dugaan kuat terjadi kesalahan pemotongan hingga mengenai bagian kepala kemaluan korban," ujar Kapolres dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (25/8/2025).
AKBP John menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat sunat dilakukan. Kedua saksi tersebut berinisial S dan J.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna memastikan tingkat keparahan luka dan dampak medis yang dialami.
"Penyelidikan akan terus kami lanjutkan untuk mengetahui secara pasti apakah ini kelalaian murni atau ada unsur lainnya," kata Kapolres John.
Baca Juga: Diserang Harimau, Begini Kondisi Pekerja Akasia di Pelalawan
Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat tindakan medis seperti sunat seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, apalagi menyangkut keselamatan anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, Bidan E dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak keluarga korban, MS, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini.
Menurutnya, proses sunat dilakukan secara sederhana di rumah, dan mereka tidak pernah menyangka akan berujung pada tragedi.
"Kami hanya ingin anak kami disunat seperti anak-anak lain. Tapi yang kami dapatkan justru luka permanen dan trauma. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Harapan kami, pelaku bisa bertanggung jawab," jelas MS.
Hingga kini, bidan E belum memberikan keterangan kepada media. Sementara kepolisian juga belum menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Berita Terkait
-
Demi Bayar Pinjol, Pria di Pelalawan Tega Tikam Kasir 22 Kali Tapi Langsung Diringkus Polisi
-
Viral Istri Rutin Suntik KB Padahal Suami Pulang Setahun Sekali, Komentar Liar Bermunculan
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Aksi Heroik Bidan Dona Bertaruh Nyawa Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Diganjar Motor Plat Merah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol
-
Napi Narkoba Kabur Ada Kaitan dengan Pengungkapan Sabu di Bandara Pekanbaru
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?