- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya tiba di Bandara Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
- Abdul Wahid bersama 2 orang lainnya sebelumnya ditahan KPK terkait kasus dugaan pemerasan.
- Tiga tersangka dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Riau itu terlihat memakai rompi oranye.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) pagi setelah beberapa waktu menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Suara.com, Abdul Wahid tiba bersama dua tersangka kasus dugaan pemerasan lainnya yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172 dari Cengkareng sekitar pukul 09.25 WIB.
Saat keluar dari bandara, tiga tersangka dugaan korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau itu terlihat menggunakan rompi oranye.
Abdul Wahid terlihat berjalan paling depan dengan mengenakan topi serta masker hitam saat melintas di pintu kedatangan.
Setibanya di luar bandara, para tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan milik jaksa untuk selanjutnya dibawa Rutan Sialang Bungkuk.
Sejak pagi hari, suasana di sekitar bandara sudah dipenuhi aparat keamanan. Sejumlah personel kepolisian dan jaksa terlihat bersiaga guna mengamankan kedatangan para tersangka.
Selain aparat, beberapa kerabat dan orang dekat Abdul Wahid juga terlihat berada di sekitar lokasi untuk menunggu kedatangannya.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK menyatakan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saat ini, jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Persidangan tersebut diharapkan dapat mengungkap berbagai fakta terkait dugaan korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung
-
Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat
-
Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla
-
Bisnis Makin Dinamis, BRI Hadirkan Kemudahan Finansial Lewat Qlola Mobile
-
Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah