- Abdul Wahid dipindah ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
- Kedatangan Gubernur Riau nonaktif ini disambut pendukung dan tabuhan kompang.
- Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan sangat siap untuk menghadapi sidang.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rutan Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk, Rabu (11/3/2026).
Kedatangannya di rumah tahanan tersebut bahkan disambut sejumlah pendukung dengan tabuhan kompang.
Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, dan petugas kejaksaan.
Saat keluar dari area bandara, Abdul Wahid tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Ia juga terlihat memakai masker hitam dan topi hitam sambil berjalan di bawah pengawalan petugas menuju kendaraan tahanan.
Setelah dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, suasana sempat diwarnai kedatangan sejumlah pendukung.
Beberapa ibu-ibu tampak menabuh rebana dengan iringan kompang sebagai bentuk dukungan. Sementara itu, sebagian pendukung terdengar meneriakkan dukungan kepada Abdul Wahid.
Juru Bicara Gerakan Keadilan untuk Wahid, Rinaldi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Abdul Wahid dalam menghadapi proses persidangan.
"Kami menyatakan sangat siap untuk menghadapi sidang," ujar Rinaldi kepada wartawan.
Ia juga mengklaim pihaknya telah menemukan sejumlah bukti baru yang diyakini dapat menguatkan pembelaan dalam persidangan nanti.
"Kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya dapat dijadikan senjata pamungkas di persidangan untuk menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan tanggapan terkait pemindahan Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk saat dikonfirmasi awak media.
"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau Nonaktif) dan M Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru. Sedangkan Terdakwa Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) penahanannya di Lapas Pekanbaru," ungkapnya.
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya.
"Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Manggala Agni Bertemu Harimau Sumatera saat Pemadaman Karhutla Riau
-
Abdul Wahid Disambut Tabuhan Kompang, Pendukung: Pak Gubernur Tak Bersalah!
-
Abdul Wahid Dipindah ke Rutan Sialang Bungkuk, Tim Hukum Siap Hadapi Sidang
-
Pakai Rompi KPK, Abdul Wahid Akhirnya Kembali ke Pekanbaru