SuaraRiau.id - Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dituntut hukuman enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya tuntutan bui, Risnandar dikenai denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut dua terdakwa lainnya, Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, masing-masing dituntut 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara dengan total uang pengganti Rp5,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU dikutip dari Antara.
Jaksa menuntut pidana tambahan bagi Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain Risnandar, terdakwa Novin Karmila yang saat itu menjabat Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Indra Pomi untuk membayar uang pengganti Rp3,1 miliar," ungkap JPU.
Baca Juga: Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, yang mengungkap dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) serta pungutan liar terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Dicekal Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Ngaku Nurut ke KPK
-
Siapa Fuad Hasan Masyhur? Ini Sosok Mertua Menpora yang Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Korupsi Emas Antam, PT DKI Jakarta Korting Hukuman James Tamponawas jadi 7 Tahun Bui
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Sinyal Bahaya dari Abraham Samad: Eks Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Dana Haji?
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
Terkini
-
Kasus Korupsi, Mengapa Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara?
-
Upaya PHR Wujudkan Kedaulatan Energi untuk 80 Tahun Indonesia
-
Kata Dinas Pendidikan Riau soal Seragam Gratis Dibagikan ke Siswa Kurang Mampu
-
Kuasai Kredit Korporasi, Ini Strategi Jitu BRI
-
Rumah BUMN BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital