SuaraRiau.id - Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dituntut hukuman enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya tuntutan bui, Risnandar dikenai denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut dua terdakwa lainnya, Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, masing-masing dituntut 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara dengan total uang pengganti Rp5,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU dikutip dari Antara.
Jaksa menuntut pidana tambahan bagi Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain Risnandar, terdakwa Novin Karmila yang saat itu menjabat Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Indra Pomi untuk membayar uang pengganti Rp3,1 miliar," ungkap JPU.
Baca Juga: Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, yang mengungkap dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) serta pungutan liar terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
-
Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun
-
PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar
-
Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi
-
Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur
-
Indra Gunawan Dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak Terkait Dugaan Ijazah Palsu
-
Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara
-
Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!
-
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sejumlah Taman Kota Kembali Dibuka