SuaraRiau.id - Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dituntut hukuman enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya tuntutan bui, Risnandar dikenai denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut dua terdakwa lainnya, Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, masing-masing dituntut 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara dengan total uang pengganti Rp5,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU dikutip dari Antara.
Jaksa menuntut pidana tambahan bagi Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain Risnandar, terdakwa Novin Karmila yang saat itu menjabat Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Indra Pomi untuk membayar uang pengganti Rp3,1 miliar," ungkap JPU.
Baca Juga: Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, yang mengungkap dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) serta pungutan liar terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
4 Mobil Keluarga Bekas Tangguh di Tanjakan, Merek Suzuki dan Honda
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita, Terbaik Temani Jarak Jauh
-
3 Sepatu Lari Lokal dengan Kualitas Internasional, Harga Terjangkau!
-
7 Mobil Kecil Bekas Dikenal Kuat di Tanjakan, Nyaman Bawa Tumpangan
-
Mengenal Vivo Y500 Pro, HP Kamera 200 MP dengan Baterai 7.000 mAh