SuaraRiau.id - Sosok M yang disebut Polda Riau bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif belum juga terungkap.
Padahal kasus di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini sudah setahun lebih berjalan. Bahkan sejumlah saksi diperiksa hingga beberapa barang bukti diamankan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dimulai pada Juli 2024 lalu, saat Kapolda Riau dijabat Irjen Mohammad Iqbal.
Namun hingga Kapolda diganti Irjen Herry Heryawan, tersangka perkara yang disebut merugikan negara sampai Rp195,9 miliar ini masih belum ada kejelasan.
Pada awal Juli 2025, Polda Riau menyatakan akan segera menetapkan tersangka, akan tetapi hingga kini tak kunjung terungkap siapa sosok inisial M.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan kala itu.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, rencana pengumuman tersangka secara resmi akan digelar pada Kamis (24/6/2025), nyatanya tak pernah terjadi.
"Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri," katanya.
Sementara di sisi lain, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Baca Juga: Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa
Muflihun merupakan sosok yang kerap disangkutkan dengan perkara ini. Bahkan beberapa kali dirinya sempat dipanggil untuk menjadi saksi.
Melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini.
Ahmad menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," tegasnya pada Kamis 19 Juni 2025.
"Penyebutan inisial M oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," sambung Ahmad.
Dia menuturkan jika penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa kliennya tak memiliki wewenang teknis, administratif, maupun keuangan terkait SPPD fiktif tersebut.
Semua pelaksanaan perjalanan dinas, menurutnya, menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
"Tidak ada bukti keterlibatan aktif maupun pasif," tegas Ahmad.
Berita Terkait
-
Bambang Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Bansos, Intip Harta Kakak Hary Tanoe: Punya Utang Rp834 M!
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Kakak Hary Tanoe: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur!
-
Bos DNR Logistics Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Lawan Lewat Praperadilan
-
"Curhat' Mahfud MD soal Nadiem Sebenarnya Bongkar Borok Istana?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan
-
Ganti Rugi Lahan Flyover Garuda Sakti Rp100 M, Gubri: Tinggal Pembayaran
-
Kronologi Siswi SMA Hilang Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban