Eko Faizin
Senin, 28 Juli 2025 | 15:38 WIB
Kantor DPRD Riau. [Dok web DPRD Riau]

SuaraRiau.id - Sosok M yang disebut Polda Riau bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif belum juga terungkap.

Padahal kasus di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini sudah setahun lebih berjalan. Bahkan sejumlah saksi diperiksa hingga beberapa barang bukti diamankan.

Pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dimulai pada Juli 2024 lalu, saat Kapolda Riau dijabat Irjen Mohammad Iqbal.

Namun hingga Kapolda diganti Irjen Herry Heryawan, tersangka perkara yang disebut merugikan negara sampai Rp195,9 miliar ini masih belum ada kejelasan.

Pada awal Juli 2025, Polda Riau menyatakan akan segera menetapkan tersangka, akan tetapi hingga kini tak kunjung terungkap siapa sosok inisial M.

"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan kala itu.

Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, rencana pengumuman tersangka secara resmi akan digelar pada Kamis (24/6/2025), nyatanya tak pernah terjadi.

"Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri," katanya.

Sementara di sisi lain, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

Baca Juga: Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa

Muflihun merupakan sosok yang kerap disangkutkan dengan perkara ini. Bahkan beberapa kali dirinya sempat dipanggil untuk menjadi saksi.

Melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini.

Ahmad menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," tegasnya pada Kamis 19 Juni 2025.

"Penyebutan inisial M oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," sambung Ahmad.

Dia menuturkan jika penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.

Load More