SuaraRiau.id - Sosok M yang disebut Polda Riau bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif belum juga terungkap.
Padahal kasus di lingkungan Sekretariat DPRD Riau ini sudah setahun lebih berjalan. Bahkan sejumlah saksi diperiksa hingga beberapa barang bukti diamankan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini dimulai pada Juli 2024 lalu, saat Kapolda Riau dijabat Irjen Mohammad Iqbal.
Namun hingga Kapolda diganti Irjen Herry Heryawan, tersangka perkara yang disebut merugikan negara sampai Rp195,9 miliar ini masih belum ada kejelasan.
Pada awal Juli 2025, Polda Riau menyatakan akan segera menetapkan tersangka, akan tetapi hingga kini tak kunjung terungkap siapa sosok inisial M.
"Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M akan segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan kala itu.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, rencana pengumuman tersangka secara resmi akan digelar pada Kamis (24/6/2025), nyatanya tak pernah terjadi.
"Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri," katanya.
Sementara di sisi lain, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun bereaksi keras dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Baca Juga: Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa
Muflihun merupakan sosok yang kerap disangkutkan dengan perkara ini. Bahkan beberapa kali dirinya sempat dipanggil untuk menjadi saksi.
Melalui kuasa hukum Ahmad Yusuf, Muflihun menolak keras dikaitkan dengan kasus ini.
Ahmad menilai penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung ke Muflihun telah merusak nama baik dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Kami menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka," tegasnya pada Kamis 19 Juni 2025.
"Penyebutan inisial M oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," sambung Ahmad.
Dia menuturkan jika penyebutan inisial dalam pemberitaan dan informasi yang bocor dari proses penyidikan tanpa konfirmasi resmi telah secara nyata merugikan klien mereka.
Berita Terkait
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Empat Pelaku Perampokan Pekanbaru Berniat Bunuh Satu Keluarga sejak Awal
-
Pertamina Diminta Cepat Atasi BBM Langka di Pekanbaru, Waspada Potensi Penimbunan
-
5 Mobil Kecil Bekas untuk Ibu Muda: Kabin Lapang, Lincah di Jalanan
-
4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan
-
Warga Pekanbaru Masih Antre Panjang di SPBU, Klaim Pertamina Beda dengan Realita