SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Pantauan Suara.com, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu kembali menghadirkan lima pejabat sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Martin dari Dinas Perkim dan Mantan Kepala BPKAD Yulianis.
Pada sidang pertama, Zulfahmi Adrian, Zulhelmi Arifin dan Martin dimintai keterangan lebih awal secara bersamaan.
Fakta-fakta dan pengakuan baru yang mencengangkan kembali mencuat di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi secara bergantian mengaku pernah memberikan uang untuk Pj Wali Kota Risnandar dan mantan Sekda Indra Pomi dengan cara cash.
Dalam salah satu kesaksiannnya, Zulfahmi Adrian mengaku telah beberapa kali menyerahkan uang secara tunai, baik langsung maupun melalui seseorang bernama Untung.
Namun, uang tersebut tak disertai bukti tanda terima dan ia tidak tahu penggunaannya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkot Pekanbaru Ngaku Setor Uang ke Risnandar Mahiwa
"Tidak ada permintaan. Itu murni inisiatif kami. Kami ingin membantu Pak Risnandar," ujar Zulfahmi.
Ia juga menyebut bahwa uang yang dibagikan disebut sebagai bantuan kepada "adik-adik" dan "senior-senior" dari Jakarta, yang merupakan kenalan pribadi Risnandar.
Pengakuan yang juga mengejutkan lainnya datang dari kesaksian mengenai pemberian uang tunai dan barang mewah yang diklaim dari dana pribadi.
Zulhelmi yang akrab disapa Ami juga mengakui bahwa ia pernah memberikan tas branded seharga Rp8,5 juta untuk Risnandar, uang tunai Rp10 juta lewat Aldi, dan Rp50 juta kepada Untung.
Semuanya dibungkus dalam goodie bag dan Ami juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa dasar permintaan resmi dan tidak tercatat dalam laporan anggaran.
Hakim anggota, Adrian Hutagalung sempat menasehati Ami yang memberikan tas mahal kepada atasannya itu.
Berita Terkait
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim
-
5 Tas Branded Ori yang Bisa Dibeli di Shopee, Lebih Banyak Diskonnya
-
Tips Jitu Berburu Barang Branded Preloved Agar Tidak Nyesel Pulang Belanja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit