SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Pantauan Suara.com, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu kembali menghadirkan lima pejabat sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Martin dari Dinas Perkim dan Mantan Kepala BPKAD Yulianis.
Pada sidang pertama, Zulfahmi Adrian, Zulhelmi Arifin dan Martin dimintai keterangan lebih awal secara bersamaan.
Fakta-fakta dan pengakuan baru yang mencengangkan kembali mencuat di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi secara bergantian mengaku pernah memberikan uang untuk Pj Wali Kota Risnandar dan mantan Sekda Indra Pomi dengan cara cash.
Dalam salah satu kesaksiannnya, Zulfahmi Adrian mengaku telah beberapa kali menyerahkan uang secara tunai, baik langsung maupun melalui seseorang bernama Untung.
Namun, uang tersebut tak disertai bukti tanda terima dan ia tidak tahu penggunaannya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkot Pekanbaru Ngaku Setor Uang ke Risnandar Mahiwa
"Tidak ada permintaan. Itu murni inisiatif kami. Kami ingin membantu Pak Risnandar," ujar Zulfahmi.
Ia juga menyebut bahwa uang yang dibagikan disebut sebagai bantuan kepada "adik-adik" dan "senior-senior" dari Jakarta, yang merupakan kenalan pribadi Risnandar.
Pengakuan yang juga mengejutkan lainnya datang dari kesaksian mengenai pemberian uang tunai dan barang mewah yang diklaim dari dana pribadi.
Zulhelmi yang akrab disapa Ami juga mengakui bahwa ia pernah memberikan tas branded seharga Rp8,5 juta untuk Risnandar, uang tunai Rp10 juta lewat Aldi, dan Rp50 juta kepada Untung.
Semuanya dibungkus dalam goodie bag dan Ami juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa dasar permintaan resmi dan tidak tercatat dalam laporan anggaran.
Hakim anggota, Adrian Hutagalung sempat menasehati Ami yang memberikan tas mahal kepada atasannya itu.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim
-
5 Tas Branded Ori yang Bisa Dibeli di Shopee, Lebih Banyak Diskonnya
-
Tips Jitu Berburu Barang Branded Preloved Agar Tidak Nyesel Pulang Belanja
-
Tren Smart Luxury: Pasar Barang Mewah Bekas Semakin Diminati di Jakarta
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Perusahaan Sawit Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
-
14 Sapi Bobot Paling Berat Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Riau
-
Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Rohul Diperiksa Kejiwaannya
-
BRK Syariah Buka Lowongan Komisaris Utama, Komisaris Independen hingga Direksi
-
Viral Kelompok Begal Bersenjata Rampas Motor Warga, Polisi Pekanbaru Buru Pelaku