SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Pantauan Suara.com, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu kembali menghadirkan lima pejabat sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Martin dari Dinas Perkim dan Mantan Kepala BPKAD Yulianis.
Pada sidang pertama, Zulfahmi Adrian, Zulhelmi Arifin dan Martin dimintai keterangan lebih awal secara bersamaan.
Fakta-fakta dan pengakuan baru yang mencengangkan kembali mencuat di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi secara bergantian mengaku pernah memberikan uang untuk Pj Wali Kota Risnandar dan mantan Sekda Indra Pomi dengan cara cash.
Dalam salah satu kesaksiannnya, Zulfahmi Adrian mengaku telah beberapa kali menyerahkan uang secara tunai, baik langsung maupun melalui seseorang bernama Untung.
Namun, uang tersebut tak disertai bukti tanda terima dan ia tidak tahu penggunaannya.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkot Pekanbaru Ngaku Setor Uang ke Risnandar Mahiwa
"Tidak ada permintaan. Itu murni inisiatif kami. Kami ingin membantu Pak Risnandar," ujar Zulfahmi.
Ia juga menyebut bahwa uang yang dibagikan disebut sebagai bantuan kepada "adik-adik" dan "senior-senior" dari Jakarta, yang merupakan kenalan pribadi Risnandar.
Pengakuan yang juga mengejutkan lainnya datang dari kesaksian mengenai pemberian uang tunai dan barang mewah yang diklaim dari dana pribadi.
Zulhelmi yang akrab disapa Ami juga mengakui bahwa ia pernah memberikan tas branded seharga Rp8,5 juta untuk Risnandar, uang tunai Rp10 juta lewat Aldi, dan Rp50 juta kepada Untung.
Semuanya dibungkus dalam goodie bag dan Ami juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa dasar permintaan resmi dan tidak tercatat dalam laporan anggaran.
Hakim anggota, Adrian Hutagalung sempat menasehati Ami yang memberikan tas mahal kepada atasannya itu.
Berita Terkait
-
3 Tas Branded Lily Anak Nagita Slavina dan Raffi Ahmad: Mewah Sejak Dini, Harganya Setara Motor
-
Tas Mungil Lily Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ada yang Seharga Honda BeAT
-
Terungkap Gaya Hidup Anak Terdakwa Korupsi, Mobil Mewah hingga Rekening Ratusan Juta
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Intip Tas Branded 5 Tamu 'Ring Satu' Nikahan Luna Maya: Punya Nagita Slavina Bukan yang Termahal
Terpopuler
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
UMKM Naik Kelas: Enih Buktikan Rumah BUMN BRI Efektif Dongkrak Usaha Lokal
-
2 Tersangka Simpan Puluhan Kg Ganja di UIN Suska Riau, Ternyata Mahasiswa DO
-
Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak
-
Bejatnya 2 Pemuda di Meranti, Perkosa Remaja di Pinggir Jalan
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?