SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan Pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Kali ini, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu menghadirkan 5 mantan kepala dinas di Pekanbaru.
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan, mantan Kadis Perkim Mardiansyah, mantan Sekretaris DLHK T Ahmad Reza dan mantan Kepala Bidang Persampahan Wendy Yuliasdi.
Kehadiran para saksi memberi warna tersendiri di ruang sidang.
Edward Riansyah terlihat mengenakan kemeja hijau, Alex Kurniawan dan Wendy Yuliasdi kompak tampil dengan kemeja putih, sementara Mardiansyah dan Teuku Ahmad Reza memilih batik bernuansa biru.
Dalam salah satu keterangannya di hadapan majelis hakim, Edward Riansyah mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta atas permintaan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa melalui ajudannya Untung.
Uang itu, menurutnya, disebut untuk operasional keberangkatan dinas.
"Saya terpaksa memberikan uang itu. Karena yang minta orang dekat Pj Wali Kota bernama Untung, katanya untuk keperluan Pj Wali Kota yang akan berangkat. Saya tidak punya pilihan," ujar Edward di hadapan hakim.
Baca Juga: Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara
Namun, pengakuan Edward sempat membuat hakim naik pitam saat ia awalnya menjawab "tidak ada" keterlibatannya, sebelum akhirnya mengakui penyerahan uang tersebut.
Saat ditanya alasan menyerahkan uang tanpa dasar tertulis, dia menjawab terpaksa melakukannya.
"Saya terpaksa dan supaya dianggap loyal, takut dimutasi, dipindahkan dan lainnya," ungkap Edward yang membuat suasana ruang sidang makin tegang.
"Uang itu saya pinjam dari 2 rekanan masing-masing 25 juta," sambungnya.
Pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kepala Bapenda Alex Kurniawan yang mengaku pernah memberikan uang sebanyak Rp40 juta dua kali.
"Saya tidak pernah dimintai, saya menyerahkannya secara sukarela. Uang itu uang pribadi saya sebanyak dua kali masing-masing Rp40 juta," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
-
Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri
-
Perkara Suap yang Libatkan Eks Hakim PN Jaksel Djuyamto Cs Terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
Kasus Korupsi, Mengapa Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara?
-
Upaya PHR Wujudkan Kedaulatan Energi untuk 80 Tahun Indonesia
-
Kata Dinas Pendidikan Riau soal Seragam Gratis Dibagikan ke Siswa Kurang Mampu
-
Kuasai Kredit Korporasi, Ini Strategi Jitu BRI
-
Rumah BUMN BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital