Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 23 Juni 2025 | 22:56 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah.

SuaraRiau.id - Penahanan ijazah dialami puluhan karyawan yang bekerja di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Peristiwa penahanan ijazah tersebut mulanya terkuak lewat media sosial Facebook dengan akun atas nama Tengku Melinda.

Postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 299 kali dengan 200 komentar dan sudah ditonton 45,4 ribu.

Dalam unggahannya, akun Tengku Melinda menyampaikan bahwa ia mewakili teman-temannya yang saat ini ijazahnya ditahan oleh pemilik salah satu minimarket di Siak.

Baca Juga: Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan

Dirinya meminta bantuan agar masalah ini mendapatkan solusi.

"Saya mewakili teman-teman dari mantan karyawan minimarket Purnama Mart, ingin menyampaikan permohonan dan dengan adanya video ini, kami memohon bantuan atas kasus yang tak kunjung usai ini terkait permasalahan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik minimarket Purnama Mart, yang bertempat di Dayun km 70," tulis Tengku Malinda di akun Facebooknya.

Ia juga mengatakan, ijazah milik teman-temannya saat ini masih ditahan pemilik toko. Padahal, karyawan sudah tidak lagi bekerja di minimarket tersebut.

"Permasalahannya adalah ijazah teman-teman ini ditahan dan tidak dikembalikan padahal mereka semua sudah berhenti dari toko," sebutnya.

Kemudian, alih-alih mendapatkan ijazah yang ditahan saat berhenti bekerja, para karyawan malah dituntut untuk membayar uang tebusan dengan dalih uang minus dari toko sebagai kasir yang nominalnya tidak masuk akal.

Baca Juga: Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan di Pekanbaru 'Digerebek' Wamenaker

"Nominalnya tidak masuk akal, mulai dari 9 juta, 26 juta, 5 juta dan bermacam-macam nominal, sementara itu mereka semua sudah berusaha semaksimal mungkin meneliti adakah minus apa tidak. Tetapi terus setiap bulan ada saja minus yg tidak masuk akal, dengan angka yang bervariatif," kata Tengku Malinda dalam unggahannya.

Dikonfirmasi, Tengku Malinda mengakui hal itu bermula dari aduan adik kandungnya yang ijazahnya turut ditahan pemilik toko minimarket.

Atas aduan adiknya, ia memberanikan diri untuk bertemu dengan teman-teman adiknya yang juga pernah bekerja di toko mini market tersebut.

Alhasil, rekan-rekannya yang lain juga mengalami nasib yang sama dengan adik kandung Tengku Malinda.

"Atas nama kemanusiaan, dan karena para mantan karyawan ini juga takut makanya saya berani speak up. Dan banyak respons atas peristiwa tersebut," kata Tengku Malinda kepada Suara.com, Senin (23/6/2027).

Melinda menambahkan, ada ijazah yang ditahan oleh pemilik toko minimarket tersebut sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Load More