Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:20 WIB
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. [Dok Humas Pemprov Riau]

"Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.

"Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya," sebut Nelson.

Baca Juga: BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun

Keuangan sekretariat DPRD Riau tekor Rp3,3 miliar

Di sisi lain, BPK juga mengungkap ketekoran kas pada sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan yang menanggapi temuan BPK menyatakan pihaknya akan memperbaiki catatan tersebut.

"Catatan dari pak Dirjen BPK harus kita pertanggungjawabkan karena itu masih sistem yang lama sehingga terdapat banyak temuan. Ini akan menjadi catatan perbaikan kita ke depan," kata Parisman Ikhwan, Selasa (3/6/2035).

Parisman meminta agar sekretariat dewan dapat bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di DPRD Riau dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparasi keuangan daerah.

Baca Juga: Gubri Wahid soal Study Tour-Perpisahan Sekolah: Tak Boleh Mewah, Jangan Bebani Orangtua

"Kami berharap pengelolaan keuangan pada 2025 transparan akuntabel dan dikelola dengan baik di lingkup Pemprov dan sekretariat dewan," kata dia.

Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Nelson Ambarita sebelumnya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024.

Pemprov Riau menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Di antaranya yang menjadi catatan BPK yakni temuan hutang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang membebani dan mengganggu program tahun anggaran berikutnya.

BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,33 miliar.

Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan.

Load More