Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:43 WIB
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita menyatakan Pemprov Riau menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK.

Beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan di antaranya Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.

Akibatnya, kata Nelson, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

"Dan utang belanja masing-masing sebesarRp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mengganggu program tahun berikutnya," ungkapnya dalam sambutan dikutip dari Antara, belum lama ini.

Baca Juga: Gubri Abdul Wahid Minta Petunjuk Menpora Dito soal Nasib Stadion Utama Riau

BPK juga mendapati manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar.

Hal tersebut mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).

BPK lantas menemukan ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

"Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).

Baca Juga: Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya

Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.

"Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya," sebut Nelson.

Diketahui hal itu disampaikan saat DPRD Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024, Senin.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi Wakil Ketua Parisman Ihkwan dan Budiman Lubis.

Dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid, Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita beserta jajaran Forkopimda dan Anggota dewan.

Gubernur Abdul Wahid mengatakan Pemprov Riau telah berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dikelola Riau.

Load More