Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:20 WIB
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. [Dok Humas Pemprov Riau]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK.

Dalam laporan BPK tersebut menyampaikan jika Pemprov Riau mengalami tunda bayar sebesar Rp1,76 triliun.

Gubri Wahid mengaku pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dikelola Riau.

Menurutnya, cacatan dan temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan Riau lebih baik ke depannya.

Baca Juga: BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun

"Kita berterima kasih kepada BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan. Kami akan bekerja menindaklanjuti cacatan yang disampaikan BPK," ujar Wahid belum lama ini, dikutip dari Antara.

"Memang opini turun dari WTP menjadi WTP. Salah satu penyebabnya tunda bayar Rp1,7 triliun yang dialami," sambungnya.

Diketahui laporan BPK itu disampaikan saat DPRD Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024, Senin (2/6/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi Wakil Ketua Parisman Ihkwan dan Budiman Lubis.

Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita dalam kesempatam itu menyatakan Pemprov Riau menerima opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK.

Baca Juga: Gubri Wahid soal Study Tour-Perpisahan Sekolah: Tak Boleh Mewah, Jangan Bebani Orangtua

Beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan di antaranya Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.

Akibatnya, kata Nelson, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

"Dan utang belanja masing-masing sebesarRp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mengganggu program tahun berikutnya," ungkapnya.

BPK juga mendapati manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar.

Hal tersebut mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).

BPK lantas menemukan ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

Load More