SuaraRiau.id - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) pada Rabu 30 April 2025 lalu.
Korban bernama Muhamamd Ihsan (15), sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Jumat (2/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban terkena peluru senapan angin.
"Kejadiannya pada Rabu 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Binawidya," kata Bery kepada Suara.com, Selasa (6/5/2025).
Kompol Bery menjelaskan insiden itu dipicu oleh aksi tawuran di kawasan Jalan Taman Karya tepatnya di Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala," jelasnya.
Pelaku HW yang saat ini telah ditahan Polsek Binawidya merupakan ASN di Rumah Sakit Universitas Riau (RS Unri).
Terpisah, Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.
HW disebutkan berniat membubarkan keributan sekelompok anak-anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya. Namun, tembakan yang dilepaskan justru mengenai kepala korban hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
"Saat kejadian, korban masih dalam kondisi bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Unri, namun kemudian dirujuk ke RS Awal Bros. Berdasarkan hasil autopsi, korban terkena satu tembakan tepat di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu pucuk senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Senapan angin
Berdasarkan berbagai sumber, senapan angin merupakan jenis senapan yang menggunakan tekanan udara untuk melontarkan pelurunya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Berita Terkait
-
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Jadi ASN Tanpa Drama Salah Jurusan, Karier Kini Bisa Lebih Tepat Sasaran
-
Pejabat-ASN Diminta Hidup Sederhana Tak Boleh Gelar Acara Mewah Hingga Dilarang Dinas Luar Negeri
-
ASN di Makassar Tewas Setelah Selamatkan Banyak Nyawa dari Kebakaran
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
Terkini
-
Popok Sampah Jadi Berkah: UMKM Binaan BRI Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan & Berdayakan Disabilitas
-
Jangan Panik! Transaksi BRI Aman & Lancar saat Libur Maulid Nabi karena Weekend Banking
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo