SuaraRiau.id - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) pada Rabu 30 April 2025 lalu.
Korban bernama Muhamamd Ihsan (15), sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Jumat (2/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban terkena peluru senapan angin.
"Kejadiannya pada Rabu 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Binawidya," kata Bery kepada Suara.com, Selasa (6/5/2025).
Kompol Bery menjelaskan insiden itu dipicu oleh aksi tawuran di kawasan Jalan Taman Karya tepatnya di Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala," jelasnya.
Pelaku HW yang saat ini telah ditahan Polsek Binawidya merupakan ASN di Rumah Sakit Universitas Riau (RS Unri).
Terpisah, Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.
HW disebutkan berniat membubarkan keributan sekelompok anak-anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya. Namun, tembakan yang dilepaskan justru mengenai kepala korban hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
"Saat kejadian, korban masih dalam kondisi bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Unri, namun kemudian dirujuk ke RS Awal Bros. Berdasarkan hasil autopsi, korban terkena satu tembakan tepat di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu pucuk senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Senapan angin
Berdasarkan berbagai sumber, senapan angin merupakan jenis senapan yang menggunakan tekanan udara untuk melontarkan pelurunya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Berita Terkait
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Pemerintah Kaji WFA ASN dan Sekolah Daring untuk Hemat BBM
-
Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus