SuaraRiau.id - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) pada Rabu 30 April 2025 lalu.
Korban bernama Muhamamd Ihsan (15), sempat mendapatkan perawatan selama dua hari di rumah sakit akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Jumat (2/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban terkena peluru senapan angin.
"Kejadiannya pada Rabu 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Binawidya," kata Bery kepada Suara.com, Selasa (6/5/2025).
Kompol Bery menjelaskan insiden itu dipicu oleh aksi tawuran di kawasan Jalan Taman Karya tepatnya di Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala," jelasnya.
Pelaku HW yang saat ini telah ditahan Polsek Binawidya merupakan ASN di Rumah Sakit Universitas Riau (RS Unri).
Terpisah, Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya.
HW disebutkan berniat membubarkan keributan sekelompok anak-anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya. Namun, tembakan yang dilepaskan justru mengenai kepala korban hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
"Saat kejadian, korban masih dalam kondisi bernyawa dan langsung dilarikan ke RS Unri, namun kemudian dirujuk ke RS Awal Bros. Berdasarkan hasil autopsi, korban terkena satu tembakan tepat di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu pucuk senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Senapan angin
Berdasarkan berbagai sumber, senapan angin merupakan jenis senapan yang menggunakan tekanan udara untuk melontarkan pelurunya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Berita Terkait
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital, Apa Fungsinya? Ini Panduan Lengkapnya
-
Pria Pensiunan ASN Blora yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Dibui
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Perkuat BRIVolution Reignite, Nilai Transaksi BRImo Tembus Rp7.057 Triliun
-
8 Mobil Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dan Bertenaga untuk Harian
-
Jutaan Dokumen Epstein Seret Tokoh Dunia, Jaksa: Kami Tak Lindungi Trump
-
Fakta-fakta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis
-
Presiden Prabowo Minta Penertiban Baliho, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru