Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita satu pucuk senapan angin serta dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Kini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Senapan angin
Berdasarkan berbagai sumber, senapan angin merupakan jenis senapan yang menggunakan tekanan udara untuk melontarkan pelurunya.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Para Debt Collector Ngamuk Rusak Mobil di Polsek Bukitraya
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api ilegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun. Senapan angin memiliki daya jangkau yang terbatas, tetapi cukup efektif untuk berburu hewan-hewan kecil, seperti burung, kelinci dan tupai.
Senapan angin yang boleh digunakan di Indonesia memiliki kaliber antara 5,5 mm hingga 7,62 mm. Kaliber 5,5 mm dan 6,35 mm adalah kaliber yang paling umum digunakan untuk berburu hewan kecil. Kaliber 7,62 mm dapat digunakan untuk berburu hewan yang lebih besar, seperti babi hutan.
Sementara senapan laras panjang adalah jenis senapan yang menggunakan peluru untuk melontarkan pelurunya. Senapan laras panjang memiliki daya jangkau yang lebih jauh daripada senapan angin.
Senapan laras panjang yang boleh digunakan di Indonesia memiliki kaliber antara 22 LR hingga 50 BMG. Kaliber 22 LR adalah kaliber yang paling kecil dan paling ringan.
Baca Juga: Pemotor Terjatuh dari Flyover SKA Pekanbaru, Kejadian Terekam CCTV
Kaliber 223 Rem, 243 Win, dan 30-30 Win adalah kaliber yang umum digunakan untuk berburu hewan-hewan kecil dan menengah. Kaliber 308 Win, 30-06 Sprg, dan 35 Remington adalah kaliber yang umum digunakan untuk berburu hewan yang lebih besar.
Berita Terkait
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Sekalian Olahraga, Rano Karno Janji Tiga Kali Sepekan Ngantor Naik Angkutan Umum
-
Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
-
Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
-
Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Remaja Tewas usai Tertembak Oknum ASN di Pekanbaru, Ini Kronologinya
-
Buruan Buka DANA Kaget Hari Ini, Siap-siap Ditransfer Rp350 Ribu
-
Harga Emas Antam Menguat Hari Ini, Tembus Rp1,93 Juta per Gram
-
Kompak Meroket, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
-
CEK FAKTA: Kabar Ustaz Abdul Somad Dibaptis di Pantai, Benarkah?