SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) memasuki babak baru.
Risnandar Mahiwa didakwa memotong dan menerima menerima uang secara tidak sah dari dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2024 dengan jumlah total uang mencapai Rp8,9 milliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Folmar Simanjuntak dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Sementara Indra Pomi Nasution, diduga menerima uang hasil pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Terseret pula nama Novin Karmila yang bertugas Kepala Bagian Umum Sekda, serta Nugroho Dwi Triputranto yaitu ajudan Risnandar dalam perkara ini.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa," kata JPU, Meyer Folmar dikutip dari Antara.
Dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp37,79 miliar, Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp2,91 miliar.
Sementara Indra Pomi diduga menerima Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto sebanyak Rp1,6 miliar.
Menurut dakwaan, setiap akan dilakukan pencairan GU atau TU, Novin Karmila memberitahu Risnandar Mahiwa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Setelah dana cair, sebagian besar uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa," sebut JPU.
Risnandar diketahui menerima uang tersebut dalam beberapa kali penyerahan tunai di rumah dinas wali kota.
Selain itu, ia juga mendapatkan aliran dana melalui transfer, termasuk pembayaran untuk keperluan pribadi seperti biaya jahit pakaian istrinya senilai Rp158,49 juta.
"Sementara itu, Indra Pomi menerima sebagian besar uang di kantor Sekretariat Daerah, dalam bentuk tunai dari Novin Karmila. Begitu juga Nugroho Dwi Triputranto, ajudan Risnandar, yang menerima pembayaran dalam beberapa tahap, termasuk satu kali pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024," terang Meyer Folmar.
Resmi tersangka usai kena OTT
Berita Terkait
-
3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
-
Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal