Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:15 WIB
Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir. [Dok KPU Riau]

"Dua kejadian tersebut telah mengancam kemurnian dan integritas Pilkada di Siak," sebutnya.

Lebih lanjut, Ilham menyatakan bahwa risikonya besar, jika pasca PSU kembali dibawa lagi ke MK.

Selain menindak tegas paslon yang terlibat, MK nantinya memproses perangkat penegak hukum kepemiluan.

"Apakah itu bentuknya pidana pemilihan, hingga kode etik jika ada kesalahan di jajaran penyelenggara, karena tidak menggunakan perangkat kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang," tegas Ilham.

Baca Juga: Heboh Ada Paslon PSU Siak Sebar Uang, Bawaslu: Pemberi-Penerima Bisa Dipenjara

Kata Bawaslu Siak

Terpisah, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengungkapkan jika pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti pelanggaran jelang PSU.

"Kami akan membentuk warung pengawasan sebagai posko pengaduan di setiap TPS yang menjadi titik PSU," tuturnya, Kamis (6/3/2025).

Fadli menuturkan, Bawaslu juga akan segera melakukan patroli bersama Gakumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional.

"Kami juga akan melakukan patroli bersama Gakumdu agar dapat mencegah terjadinya money politic," sebutnya.

Baca Juga: Polemik Pilkada Siak: MK Perintahkan PSU di 2 Tempat dan Buat Satu TPS Khusus

Fadli menjelaskan, pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Load More