SuaraRiau.id - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul Indragiri Hulu ditangkap polisi usai menjual hutan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas mencapai 150 hektare (ha).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan jika Kades Siambul bernama Siambul dan sekretarisnya Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara perambahan hutan.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman, dan Waryono," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Kawasan hutan itu diketahui merupakan bekas tambang batu bara PT RBH, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan ini berada dalam kawasan hutan bekas tambang PT RBH. Lahan yang dijual Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen itu dibeli pelaku Usman dan Nuriman seharga Rp1.875.000.000, dengan pembayaran bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Kapolres.
Fahrian menyampaikan jika penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
Petugas patroli saat itu menemukan alat berat bulldozer merk Caterpillar tengah dioperasikan untuk membuka lahan di kawasan HPT tersebut.
Waryono merupakan oknum yang mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen.
Baca Juga: Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap
Kemudian, diserahkan kepada Usman dan Nuriman sebagai pembeli, sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Usman dan Nuriman kemudian bekerja sama dengan seorang pemborong, Junaidi alias Otong, untuk membuka lahan tersebut. Rencananya, kata Fahrian, lahan itu akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Junaidi alias Otong memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan dan ditandatangani Kades Zulkarnaen.
"Pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ungkap AKBP Fahrian.
Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.
Fahrian menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen, ke Kejari Indragiri Hulu, selanjutnya adalah proses penuntutan.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara
-
Sekda Baru dan 6 Pejabat Eselon Pemkot Pekanbaru Dilantik, Ini Nama-namanya
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis