Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 09 Februari 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi hutan lindung. [pixabay]

Usman dan Nuriman kemudian bekerja sama dengan seorang pemborong, Junaidi alias Otong, untuk membuka lahan tersebut. Rencananya, kata Fahrian, lahan itu akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Junaidi alias Otong memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan dan ditandatangani Kades Zulkarnaen.

"Pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ungkap AKBP Fahrian.

Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.

Baca Juga: Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap

Fahrian menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen, ke Kejari Indragiri Hulu, selanjutnya adalah proses penuntutan.

Sementara, berkas perkara Usman dan Waryono yang ditahan sejak 13 Januari 2025 masih dalam penyidikan.

Load More