- PT Hutama Karya melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
- Pembatasan kendaraan dilakukan mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
- Pengecualian bagi angkutan penting seperti kendaraan BBM hingga sembako.
SuaraRiau.id - PT Hutama Karya (Persero) melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, baik di jalan tol maupun jalan arteri masa Idul Fitri.
Pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Salah satu ruas yang terdampak kebijakan tersebut adalah Tol Pekanbaru-Dumai, yang menjadi jalur penting mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum angkutan Lebaran 2026.
"Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ujar Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, Senin (9/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.
"Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan.
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
"Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang," jelas Hamdani.
Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang biasa melintas di ruas Tol Pekanbaru-Dumai.
Informasi akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan pembatasan sebelum memasuki jalan tol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar
-
Rombongan Pertama Calon Haji asal Pekanbaru Berangkat ke Tanah Suci
-
Menteri Hanif Datangi TPA Muara Fajar Pekanbaru Lihat Teknologi Methane Capture
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput