SuaraRiau.id - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru dilaporkan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) atas dugaan ketidakadilan yang menimpa mereka.
Kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, para ASN dan THL ini mempersoalkan mutasi dan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer di RSD Madani.
Para pegawai melaporkan tindakan Plt Direktur RSD Madani, dr Khairul Ray, yang dianggap melanggar prosedur.
Mutasi dan pemberhentian pegawai dilakukan tanpa melibatkan pejabat terkait, bahkan disebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: Tarif Baru Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar Segera Berlaku, Segini Rinciannya
Mutasi sepihak
Menurut Kasubag Umum RSD Madani Hidayat Mardianto, mutasi pegawai hingga pemberhentian dilakukan secara sepihak.
"Surat Keputusan baru keluar tadi malam, dan beberapa pegawai keberatan karena tugas baru mereka tidak sesuai dengan kompetensi,” kata Hidayat usai rapat di DPRD Pekanbaru, dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan jika tujuh pegawai diberhentikan dan puluhan lainnya direkrut sebagai pegawai baru, namun proses tersebut diduga melanggar prosedur.
"Bagian Umum yang seharusnya terlibat justru tidak dilibatkan. Semua keputusan diambil oleh Plt Direktur bersama timnya, yang bukan pejabat resmi," ungkap Hidayat.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Kayu, Polisi Pekanbaru Selidiki Dugaan Penimbunan Solar
Ia juga menambahkan bahwa dua oknum pegawai non-ASN diduga terlibat dalam pengaturan mutasi dengan mengatasnamakan wali kota terpilih.
"Ada tenaga harian lepas dan sopir yang selalu mendampingi direktur, mengaku sebagai tim wali kota terpilih," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa seorang Plt tidak memiliki wewenang melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja.
"Aturannya jelas, Plt tidak boleh melakukan mutasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memproses lebih lanjut," ujarnya.
Komisi I berkomitmen menuntaskan masalah ini hingga selesai. Sebab menurutnya menyangkut pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang.
"Akan terus kami pantau," tutur Robin.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bersantap Pagi dengan Lotek Enak di Lapau Rang Sangka Pekanbaru
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar
-
BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp770 Ribu, Semoga Beruntung!