Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 Januari 2025 | 12:33 WIB
Ilustrasi pegawai RSD Madani Pekanbaru. [FB RSD Madani Pekanbaru]

Plt Direktur RSD Madani akan dipanggil

Sementara Komisi I DPRD Pekanbaru dijadwalkan memanggil Plt RSD Madani, dr Khairul Ray untuk dimintai keterangan terkait dugaan mutasi sepihak dan pemberhentian pegawai yang diduga melanggar aturan.

Pemanggilan juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat ditemui menilai bahwa tindakan seorang Plt yang memutasi atau memberhentikan pegawai tanpa prosedur yang jelas tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar Segera Berlaku, Segini Rinciannya

"Kami telah menerima laporan dari perwakilan RSD Madani. Plt tidak boleh melakukan mutasi, apalagi memberhentikan pegawai. ASN dan rumah sakit memiliki aturan yang harus dipatuhi," ujar Robin.

Robin juga mengungkap adanya laporan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum yang mengaku sebagai tim sukses (timses) wali kota terpilih.

"Kami dengar ada ancaman-ancaman dari pihak yang mengatasnamakan timses wali kota terpilih dan mengintimidasi ASN. Ini harus diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Komisi I berkomitmen untuk memeriksa semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Kami akan melakukan cross check fakta dan segera memanggil Plt Direktur RSD Madani serta BKPSDM untuk mendalami masalah ini," tegas Robin. (Antara)

Baca Juga: Kebakaran Kilang Kayu, Polisi Pekanbaru Selidiki Dugaan Penimbunan Solar

Load More