SuaraRiau.id - Personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli (RRS) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/2024) sore.
Brigadir RRS dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.
"Menghukum, terdakwa Rido Rouze Sadli dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Ahmad Fadil dikutip Suara.com.
Dalam amar putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa oknum polisi Pekanbaru itu terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
Ditanya terkait putusan itu, Rido yang sejak awal sidang hanya menunduk mengaku menerima putusan tersebut.
"Iya, terima yang mulia," ungkapnya.
Vonis ini mengakhiri proses hukum kasus yang sejak awal penuh perhatian publik. Pasalnya, kasus KDRT tersebut sempat menjadi perbincangan luas karena pertama kali sang istri curhat di media sosial.
Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman yang sama.
Dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Rido terhadap mantan istrinya tidak hanya melanggar hukum.
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah keluarga terlebih Rido adalah seorang polisi.
Meskipun Rido sempat mencoba membela diri dan mengaku sang istri luka-luka tak sengaja terkena siku, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman tersebut.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
There's Still Tomorrow: Perjuangan Ibu Lawan KDRT Demi Masa Depan Anak
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Ditinggal Pergi Suami Usai Jadi Korban KDRT, Ratu Meta: Ceraiin Saya Aja
-
Ratu Meta Dipukul Suami di Depan Anak yang Masih Kecil
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard