Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 09:17 WIB
Suasana sidang KDRT oknum Polresta Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Pekanbaru, Rabu (24/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru dengan terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RRS) akan segera memasuki babak akhir.

Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng

"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," sambung Hasna.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan karna terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Apalagi dia merupakan seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi contoh baik untuk keluarga maupun masyarakat," tutur JPU.

Usai pembacaan nota tuntutan itu, hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa ada pembelaan.

"Tidak yang mulia," jawabnya.

Baca Juga: Giliran Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Toilet

Kemudian hakim melanjutkan akan bermusyawarah untuk menentukan hukuman untuk terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis," tutup Hakim Ketua Fadil.

Pantauan Suara.com, usai persidangan saat terdakwa akan pergi meninggalkan ruang sidang mendadak dia marah-marah kepada awak media.

Brigadir RRS mengaku tak terima di foto-foto oleh awak media dan melakukan protes ke JPU.

"Bu saya gak terima kalau difoto dalam sidang, saya tidak mau. Nanti diviralkan," ujarnya kepada JPU Hasna.

Mendengar hal itu, JPU Hasna mengatakan kalau hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan, apakah membolehkan atau tidak untuk pengambilan foto.

"Tapi itu kan sudah ada pemberitahuan tidak boleh foto-foto. Kenapa diambil juga foto saya, saya tidak mau," balas Brigadir Rido usai mendengar penjelasan JPU.

JPU Hasna kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan permintaan kepada hakim saat sidang putusan pekan depan.

"Nanti saya ajukan saja ke hakim," terang terdakwa sambil meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, diberitakan terdakwa mengaku luka yang dialami sang mantan istri, Yuni terkena siku tangan saat berebut kardus rokok.

Oknum polisi ini mengaku bahwa pertengkarannya dengan korban sering terjadi karena dipicu sikap korban yang dinilai menyalahkan dirinya dan mengungkit masa lalunya.

Yuni yang tampak hadir dalam sidang itu terlihat berkali-kali menggeleng-geleng dan menghapus air mata mendengarkan kesaksian terdakwa.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More