SuaraRiau.id - Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru dengan terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RRS) akan segera memasuki babak akhir.
Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya seperti dikutip Suara.com.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," sambung Hasna.
Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan karna terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Apalagi dia merupakan seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi contoh baik untuk keluarga maupun masyarakat," tutur JPU.
Usai pembacaan nota tuntutan itu, hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa ada pembelaan.
"Tidak yang mulia," jawabnya.
Baca Juga: Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng
Kemudian hakim melanjutkan akan bermusyawarah untuk menentukan hukuman untuk terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis," tutup Hakim Ketua Fadil.
Pantauan Suara.com, usai persidangan saat terdakwa akan pergi meninggalkan ruang sidang mendadak dia marah-marah kepada awak media.
Brigadir RRS mengaku tak terima di foto-foto oleh awak media dan melakukan protes ke JPU.
"Bu saya gak terima kalau difoto dalam sidang, saya tidak mau. Nanti diviralkan," ujarnya kepada JPU Hasna.
Mendengar hal itu, JPU Hasna mengatakan kalau hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan, apakah membolehkan atau tidak untuk pengambilan foto.
Berita Terkait
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
Viral! Oknum Polisi Acuhkan Pedagang Es Krim Kehilangan HP, Netizen Geram
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga