SuaraRiau.id - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru, terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RSS) akan segera memasuki babak akhir.
Terbaru, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Hasna Cs.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ucapnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/7/2024).
Dirangkum dari awal kejadian, kasus KDRT tersebut sudah berjalan 8 bulan dan muncul ke publik pada bulan November 2023.
Mulanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru bernama Yuni Indah Lestari membuat video pengakuan di media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam video singkat itu, Ibu Bhayangkari tersebut mengaku menjadi korban KDRT oleh oknum polisi yang kini menjadi mantan suaminya.
Oknum tersebut merupakan anggota Polresta Pekanbaru. Korban pun juga mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya itu.
Sebelum memviralkan videonya itu, ternyata Yuni telah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada 17 Oktober 2023.
"Saya masih trauma berat, setiap ingat kejadian itu saya selalu histeris. Saya pernah mengalami bibir pecah dan juga pernah keguguran," ujar Yuni pada Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Berselang dua hari dari viralnya video itu, Bid Propam Polda Riau melakukan menempatan khusus (patsus) terhadap aparat yang berdinas di Polresta Pekanbaru itu.
Kabid Humas Polda Riau yag saat itu dijabat Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, Brigadir RRS telah dipatsus dan kasusnya diproses Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," jelas dia.
Berselang satu bulan, tepatnya pada 6 Desember 2023, SPDP kasus tersebut diterima Kejati Riau dengan nomor No.Spdp/158/11/Res 1.24/2023 tertanggal 30 November 2023.
Menanggapi SPDP, Kasipenkum Kejati Riau saat itu, Bambang Hery Purwanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2 JPU.
Pada Januari 2024, berkas perkara tersebut sempat diterima Kejati Riau namun dikembalikan lagi (P-19) karena bekas perkara belum lengkap. Akhirnya, barulah pada Februari 2024 kasus itu dinyatakan lengkap.
Berita Terkait
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
Istri Tewas Gegara KDRT, Suami Ditangkap usai Buron ke Bekasi
-
Viral! Oknum Polisi Acuhkan Pedagang Es Krim Kehilangan HP, Netizen Geram
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Studio dengan Pasangan, Orangtua dan Teman
-
CEK FAKTA: Kabar Bahlil Dipecat Prabowo dari Menteri ESDM, Benarkah?
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Foto Anak-anak dan Keluarga ala Studio, Bikin Gemes!
-
Sopir Perusahaan Pelaku Begal Payudara di Indragiri Hulu Akhirnya Dibekuk
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis, BRI Hadirkan Regional Treasury Team Medan dengan Layanan Keuangan