SuaraRiau.id - Seorang petani sayur berinisial SS (28) diamankan Polresta Pekanbaru usai membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepada polisi, tersangka nekat membakar lantaran untuk membersihkan lahan di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru untuk ditanami sayuran.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan), serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Senin (29/7/2024).
Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
Kapolresta mengungkapkan jika, setelah memadamkan api, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS," terang Jeki.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menyampaikan jika pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR.
Namun, ia diduga berencana memperluas lahan dengan cara yang tidak dibenarkan.
"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," sebut Bery.
Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
Kasatreskrim mengungkapkan jika kawasan PHR merupakan objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi.
Setelah diperiksa, akhirnya SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Kasus APK Palsu Jadi Alarm Bahaya Keamanan Digital
-
Pria asal Bengkalis Bawa 1 Kg Kokain Ditangkap di Jakarta
-
SF Hariyanto Sebut Kepesertaan JKN di Riau Capai 99,74 Persen